Rekrutmen PPS Dibuka, Calon PPK Boleh Ikut Daftar

- 2 Mei 2024, 21:00 WIB
Anggota KPU Kabupaten Cirebon.
Anggota KPU Kabupaten Cirebon. /IST /

KABARCIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon per 2 Mei 2024 ini secara resmi membuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tahap pendaftaran ini akan berlangsung hingga tanggal 8 Mei melalui platform online Siakba.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid, tahap pendaftaran PPS ini berlangsung bersamaan dengan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

"Seleksi PPK dan PPS ini merupakan rangkaian dalam pembentukan badan adhoc untuk Pilkada Serentak 2024. Rekrutmen PPS dimulai ketika proses seleksi PPK masih berjalan," kata Masyhuri.

Baca Juga: Pertarungan Sengit di PDIP, Ayu Dikabarkan Lebih Berpeluang Dapat Rekom DPP

Hal ini memungkinkan bagi masyarakat yang sudah mendaftar sebagai PPK untuk juga mendaftar sebagai PPS. Persyaratan untuk PPS pun sama dengan PPK, termasuk usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SLTA, sehat jasmani dan rohani, serta tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun terakhir.

Namun, Masyhuri memberikan peringatan agar calon PPS memastikan kelengkapan administrasi. 

"Posisi desa PPS harus sesuai dengan KTP Elektronik. Surat keterangan sehat juga harus baru dan asli, bukan hasil scan atau fotokopi. KPU telah meminta keringanan biaya kepada seluruh Puskesmas dengan biaya hanya Rp 40 ribu," terangnya.

Baca Juga: Anjing Unik Berkaki Lima dan Bisa Berjalan Secara Normal, Ini Alasan Dokter Hewan Tak Lakukan Amputasi

Selain itu, format surat pernyataan, surat lamaran, dan Daftar Riwayat Hidup (DRH) harus sesuai dengan format baku yang tercantum dalam pengumuman resmi atau template Siakba. 

"Banyak pelamar sebelumnya membuat format yang tidak sesuai. Bacalah petunjuk dengan teliti dan hubungi helpdesk jika masih bingung," ujar Masyhuri.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah