Jelang Pilkada 2024, KPU Majalengka Membuka Pendaftaran bagi Calon PPK: Ini Syarat yang Harus Dipenuhinya

- 25 April 2024, 13:07 WIB
Dibuka Pendaftaran Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pilkada 2024
Dibuka Pendaftaran Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pilkada 2024 /

KABARCIREBON - Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Majalengka, mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024.

Kordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Majalengka, Deden Syarifudin mengatakan, proses seleksi calon PPK dilaksanakan melalui tahapan pemeriksaan administrasi, ujian tertulis melalui CAT, tanggapan masyarakat, dan wawancara.

"Syarat calon PPK juga harus memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK, memiliki pendidikan minimal SMA, dan bebas dari catatan pidana penjara," jelas Deden Syarifudin.

Baca Juga: Peluang Dedi Mulyadi Diusung Jadi Calon Gubernur Jabar 2024 Terbuka Lebar, Partai Gerindra Putuskan Ini

Seleksi anggota PPK sendiri akan dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian para peserta.

Calon anggota PPK juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

"Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat," paparnya.

Baca Juga: PLN UP3 Cirebon Dianugerahi Penghargaan Terpatuh Wajib Pajak Penerangan Jalan

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK,”tutupnya.(Tati/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x