Jelang Pilkada Majalengka, KPU Buka Pendaftaran Calon PPK Pilkada 2024. Catat Ini Syaratnya

- 24 April 2024, 19:07 WIB
KPU Majalengka tengah memberikan penghargaan kepada jajaran pengurus PPK dan PPS se Kab Majalengaka atas keberhasilan menyelenggarakan Pemilu 2024
KPU Majalengka tengah memberikan penghargaan kepada jajaran pengurus PPK dan PPS se Kab Majalengaka atas keberhasilan menyelenggarakan Pemilu 2024 /Jejep/

KABARCIREBON-Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Majalengka, mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024. 

Kordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Majalengka, H Deden Syarifudin mengatakan bahwa proses seleksi calon PPK itu dilaksanakan melalui tahapan pemeriksaan administrasi, ujian tertulis melalui CAT, tanggapan masyarakat, dan wawancara. 

"Syarat calon PPK juga harus memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK, memiliki pendidikan minimal SMA, dan bebas dari catatan pidana penjara,"kata mantan aktivis Himpunana Mahasiswa Majalengka (Himmaka) Bandung ini.

Baca Juga: Adik Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo Resmikan Pabrik Biochar SAWA di Majalengka

Seleksi anggota PPK sendiri akan dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian para peserta.

Masih dikatakan Deden, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga: Di Arab Tidak Ada, Kata Ustad Kondang Kuningan Halal Bihalal Dicetuskan oleh Bung Karno

"Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat,"paparnya.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x