KPU Kota Cirebon Buka Pendaftaran PPK Pilkada Serentak 2024

- 23 April 2024, 21:35 WIB
Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Cirebon, Hasan Basri.
Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Cirebon, Hasan Basri. /IST /

KABARCIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon membuka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Pilkada serentak 2024 mulai 23 sampai dengan 29 April 2024.

Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Cirebon, Hasan Basri mengatakan, pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Mulai hari ini tanggal 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024 dibuka pendaftaran calon PPK untuk Pilkada di Kota Cirebon,” jelasnya, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Sukses Amankan Arus Mudik dan Balik Operasi Ketupat Lodaya 2024

Dikatakannya, KPU Kota Cirebon memberi kesempatan untuk warga Kota Cirebon untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada 2024 di Kota Cirebon dengan menjadi anggota PPK.

“Tahapan seleksi dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi, ujian tertulis melalui CAT, tanggapan masyarakat, wawancara,” katanya.

Hasan membeberkan, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, syarat untuk menjadi Anggota PPK Pilkada 2024 adalah, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Pembangkangan Terhadap UU Telekomunikasi, Pengusaha Ilegal RT RW Net Diancam Hukuman Pidana

Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x