Panwaslu Kecamatan dari Unsur PPPK Kuningan Merasa Disingkirkan, Mereka Sebut Instruksi Mengalahkan Regulasi

- 16 Mei 2024, 07:00 WIB
Audensi antara mantan Panwaslu Kecamatan  dari unsur PPPK dengan Bawaslu Kuningan.
Audensi antara mantan Panwaslu Kecamatan dari unsur PPPK dengan Bawaslu Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Kendati telah mengabdi sekaligus ikut menyuskseskan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang di dalamnya pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) tapi untuk kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tapi puluhan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan dari unsur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merasa disingkirkan.

Mereka yang sudah berpengalaman dalam pelaksanaan penanganan pengawasan pesta demokrasi agar dapat berjalan langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (Luber dan Jurdil) tersebut disinyalir dijegal dari seleksi administrasi untuk tidak bisa berpartisipasi aktif lagi.

Padahal berbagai persyaratan sesuai yang dicatumkan telah terpenuhi semuanya termasuk izin dari pimpinan sesuai tingkatannya. Namun tetap gagal karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan berpegang teguh terhadap instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI, bukan regulasi aturan.

Baca Juga: Rekomendasinya Batal bagi Sekolah yang Suka Jalan-Jalan, Pj Bupati dan Kadisdikbud Kuningan Melarangnya

"Ironisnya, instruksi mengalahkan regulasi sehingga puluhan PPPK tidak bisa kembali menjadi Panwaslu Kecamatan karena Bawaslu berpegang pada instruksi secara lisan," ujar mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Cidahu, Irman Fauzi yang berstatus sebagai PPPK di salah satu sekolah, Rabu 15 Mei 2024.

Sementara itu, sejumlah PPPK eks Panwaslu Kecamatan diundang audensi oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan pada tanggal 2 Mei 2024 di kantor setempat. Tapi diharuskan membawa surat izin atasan langsung dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau instansi setingkat yang mengeluarkan surat keputusan pengangkatan pegawai. Serta surat pernyataan cuti/berhenti sementara tanpa tanggungan negara dai instansi terkait.

Akibatnya terjadi diskusi pembedahan aturan supaya terjadi pelurusan isu yang beredar di masyarakat bahwa peserta eksisiting yang berstatus PPPK dikeluarkan dari keanggotaan Panwaslu Kecamatan bukan karena aturan. Kalau ada aturannya, mereka minta diperlihatkan atau disebutkan peraturannya. Diduga kuat, tidak diakomodirnya mereka akubat adanya instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI.

Baca Juga: Sesuai Rumor Sebelum Seleksi, Dewas RSUD'45 Terpilih Jadi Dewas PAM Tirta Kamuning Kuningan

Ketua Panwaslu Kecamatan Cidahu, Irman Fauzi.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cidahu, Irman Fauzi.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah