Panwaslu Kecamatan dari Unsur PPPK Kuningan Merasa Disingkirkan, Mereka Sebut Instruksi Mengalahkan Regulasi

- 16 Mei 2024, 07:00 WIB
Audensi antara mantan Panwaslu Kecamatan  dari unsur PPPK dengan Bawaslu Kuningan.
Audensi antara mantan Panwaslu Kecamatan dari unsur PPPK dengan Bawaslu Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

"Kami melakukan semua ini sesuai instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI. Persyaratan-persyaratan yang harus ditempuh para PPPK tertuang di Juknis Pembentukan Panwaslu Kecamatan," ujarnya. (Iyan Irwandi/KC)***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah