"Kami melakukan semua ini sesuai instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI. Persyaratan-persyaratan yang harus ditempuh para PPPK tertuang di Juknis Pembentukan Panwaslu Kecamatan," ujarnya. (Iyan Irwandi/KC)***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News