Panwaslu Kecamatan dari Unsur PPPK Kuningan Merasa Disingkirkan, Mereka Sebut Instruksi Mengalahkan Regulasi

- 16 Mei 2024, 07:00 WIB
Audensi antara mantan Panwaslu Kecamatan  dari unsur PPPK dengan Bawaslu Kuningan.
Audensi antara mantan Panwaslu Kecamatan dari unsur PPPK dengan Bawaslu Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

Menurutnya, yang namanya aturan harus secara eksplisit diatur baik dalam surat edaran (SE) ataupun petunjuk teknis (Juknis), bukan secara lisan atau instruksi/fatwa karena nanti seolah-olah seperti aturan yang dipaksakan atau mungkin ada sesuatu yang sedang dipersiapkan, PPPK = tidak memenuhis syarat (TMS) atau di-TMS-kan.

"Jika ada aturannya, tolong tunjukan kepada kami regulasi mana yang mengatur bahwa status PPPK harus mengajukan cuti tanpa tanggungan selama menjabat sebagai badan adhock Panwaslu Kecamatan karena di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, tidak ada yang mengatur hal tersebut," ucapnya.

Pada Pasal 76 Ayat (1), setiap PPPK berhak mendapatkan cuti. Begitu pula Pasal 77 dijelaskan bahwa yang dimaksud cuti tersebut adalah cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. Ini selaras dengan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor: 7 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK.

Baca Juga: Mungkinkah Dian Rachmat Yanuar Menang di Pilkada Kuningan?

Artinya, di PPPK tidak diatur terkait cuti tanpa tanggungan negara jika diangkat menjadi komisioner atau lembaga nonstruktural. Pada PP Nomor: 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor: 17 tahun 2020 mengenai Pemberhentian Sementara Diatur Khusus bagi PNS.

Ketika audensi langsung dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Yayan Supriyatna, para PPK yang masih berjuang tidak mendapatkan jawaban atau keterangan sesuai aturan. Bahkan para komisioner tersebut mengakui kekosongan regulasi.

"Dalam permasalahan ini, jangan bicara opini atau pun instruksi lisan tetapi harus mengacu pada regulasi yang ada karena kami pun telah berkoordinasi dengan Sekretaris BKPSDM, Dodi Sudiana. Bahwa PPPK menjadi Panwaslu Kecamatan tidak melanggar aturan bahkan bagus sebagai bentuk pengabdian," tuturnya.

Baca Juga: Bambang Jadi Kapolsek Kuningan, Riffianto Bergeser ke Polresta Cirebon

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman ketika dikonfirmasi mengakui bahwa ada 23 PPPK yang tidak lolos seleksi administrasi karena tidak memenuhi syarat. Yakni tidak ada surat ijin dari pembina kepegawaian. Misal BKPSDM, sekretaris daerah (Sekda) atau Penjabat (Pj) Bupati Kuningan.

Kalau pun melampirkan surat ijin tersebut dan lolos seleksi administrasinya, maka para PPPK mesti menanggung sejumlah konsekwensinya. Di antaranya, tidak mendapatkan gaji dari PPPK karena tidak boleh double anggaran. Salah satu syarat pegawai Bawaslu harus membuat surat pernyataan pribadi untuk kerja penuh waktu.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah