KPU Majalengka Buka Pendaftaran Calon PPK, Ini Syaratnya

- 25 April 2024, 15:04 WIB
KPU Majalengka Segera Buka Pendaftaran PPS Pilkada Serentak 2024: Rangkaian Seleksi dan Jadwal Terbuka
KPU Majalengka Segera Buka Pendaftaran PPS Pilkada Serentak 2024: Rangkaian Seleksi dan Jadwal Terbuka /Hafidz Muhammad reza/Jurnal Ngawi

KABARCIREBON - Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Majalengka, mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024.

Kordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Majalengka, Deden Syarifudin mengatakan, proses seleksi calon PPK dilaksanakan melalui tahapan pemeriksaan administrasi, ujian tertulis melalui CAT, tanggapan masyarakat, dan wawancara.

"Syarat calon PPK juga harus memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK, memiliki pendidikan minimal SMA, dan bebas dari catatan pidana penjara," jelas Deden Syarifudin.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Terkenal di Kabupaten Pamekasan, Biar Tidak Penasaran Coba Cicipi Sate Lalat

Seleksi anggota PPK sendiri akan dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian para peserta.

Calon anggota PPK juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

"Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat," paparnya.

Baca Juga: Cek Tagihan Listrik Mandiri Lewat Fitur Catat Meter SwaCAM Di PLN Mobile

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK,”tutupnya.(Tati Purwati/Kabar Cirebon)***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x