Larangan Study Tour Tidak Digubris, Disinyalir Ada Sekolah di Ciawigebang Kuningan yang Tetap Memaksakan

- 16 Mei 2024, 06:00 WIB
Meski ada larangan study tour tetapi salah satu sekolah di Kecamatan Ciawigebang Kuningan diduga tetap memaksakan kegiatan tersebut.
Meski ada larangan study tour tetapi salah satu sekolah di Kecamatan Ciawigebang Kuningan diduga tetap memaksakan kegiatan tersebut. /Ist/KC/

KABARCIREBON - Paska kejadian maut yang menewaskan belasan siswa SMK Lingga Kencana Depok, Pemerintan Provinsi Jawa Barat termasuk Pemerintah Kabupaten Kuningan menyikapinya dengan serius karena tidak ingin terjadi korban kecelakaan akibat kegiatan study tour atau karya wisata yang ditenggarai rutin dilakukan sejumlah sekolah.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour Sekolah. Surat itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga Pemerintah Kabupaten Kuningan pun menindaklanjutinya dengan menerbitkan SE Bupati Kuningan Nomor: 400.3/1555/Disdikbud tentang Study Tour atau Karya Wisata.

Sesuai perintah orang nomor satu di Kota Kuda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pun menerbitkan lagi Surat Bernomor: 400.3/1522/Umum. Isinya tentang Himbauan Pelaksanaan Study Tour kepada seluruh jenjang satuan pendidikan dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Kuningan tertanggal 13 Mei 2024.

Baca Juga: Rekomendasinya Batal bagi Sekolah yang Suka Jalan-Jalan, Pj Bupati dan Kadisdikbud Kuningan Melarangnya

Ketiga surat dari pemegang kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Kuningan dan pucuk pimpinan pendidikan tersebut, intinya sama larangan sekolah menggelar kegiatan study tour ke luar daerah tetapi memperbolehkan berkarya wisata ke tempat-tempat wisata edukasi yang ada di daerah setempat.

Meski demikian, diduga surat himbaun larangan tersebut tidak semuanya dipatuhi sekolah tetapi ada saja yang tidak menggubrisnya. Sepertihalnya disinyalir dilakukan sekolah yang berada di wilayah timur Kabupaten Kuningan atau daerahKecamatan Ciawigebang karena pada Selasa Malam, 14 Mei 2024 melakukan perjalanan ke luar kota.

Sekolah tersebut menggunakan beberapa unit bus pariwisata yang diparkir di dekat kampusnya sehingga sempat mengakibatkan macet bagi para pengendara lainnya di jalur jalan raya bersangkutan. Kondisi itu mengundang keprihatinan Pemerhati Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Kuningan, Abdul Haris.

Baca Juga: Sesuai Rumor Sebelum Seleksi, Dewas RSUD'45 Terpilih Jadi Dewas PAM Tirta Kamuning Kuningan

Salah satu sekolah di Kecamatan Ciawigebang Kuningan tetap melaksanakan stuady tour ke luar daerah meski ada larangan dari pemerintah.
Salah satu sekolah di Kecamatan Ciawigebang Kuningan tetap melaksanakan stuady tour ke luar daerah meski ada larangan dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah