Ada Masalah Apa, Kok Ketua Bawaslu Kuningan Dilaporkan ke DKPP?

- 28 Juni 2024, 05:30 WIB
anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) jebolan Program Studi Ilmu Politik Universitas Siliwangi (Unsil), Agi Rahaden Ranu melaporkan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman ke DKPP.
anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) jebolan Program Studi Ilmu Politik Universitas Siliwangi (Unsil), Agi Rahaden Ranu melaporkan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman ke DKPP. /Ist/KC/

KABARCIREBON - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Jawa Barat maupun Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Kuningan terjadi hal yang mengejutkan karena Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kuningan, Firman Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sedangkan yang melaporkannya adalah anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) jebolan Program Studi Ilmu Politik Universitas Siliwangi (Unsil), Agi Rahaden Ranu didampingi Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kuningan, Zaka Vikryan, Kamis 27 Juni 2024. Berkas aduannya diterima oleh Bagian Pengaduan DKPP, Leon Filman.

Dilaporkannya Ketua Bawaslu Kuningan, Firman akibat pernyataannya dalam video hasil wawancara dengan jurnalis berdurasi 16:43 menit yang diunggah di media sosial (Medsos). Sekaligus menjadi hadline di beberapa media massa. Di video tersebut, disebutkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang akan maju dalam Pilkada tahun 2024 harus mundur 40 hari sebelum mencalonkan diri.

Baca Juga: Di Tengah Desakan Pencopotan, Kadis Justru Dukung Pj Bupati Kuningan: Dia Tidak Punya Kepentingan Politik

Meski Firman berdalih ketentuan tersebut berasal dari hasil zoom meeting dan merujuk pada Kementerian Dalamm Negeri (Kemendagri) Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tapi hal itu justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Surat Kemendagri yang terbit tanggal 16 Mei 2024 hanya mengatur persoalan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang hendak maju dalam kontestasi Pilkada tahun 2024 namun hanya perintah mundur dari statusnya sebagai Pj-nya saja sedangkan di luar itu, justru tidak.

Maka dari itu, ia menilai pernyataan Firman telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor: 2 tahun 2017 karena tidak memiliki kepastian hukum dan bisa menyesatkan persepsi publik sehingga tidak mencerminkan nilai-nilai profesionalitas.

Baca Juga: Sebanyak 3.551 PPDP Bergerilya ke Rumah-Rumah Penduduk di Kuningan, Ada Apakah?

Permasalahan tersebut harus diluruskan tapi karena tidak ada i’tikad baik dari yang bersangkutan untuk berinisiatif mengklarifikasi kepada publik, maka dirinya terpaksa mengadukan ke DKPP. Saat submit berkas sampai teregistrasi, ia dilayani dengan baik oleh petugasnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah