Menghina Akal Sehat, Pendapatan Menurun Tajam tapi Anggaran Setda Meroket hingga Rp81 Miliar: Untuk Apa Sih?

- 27 Juni 2024, 05:30 WIB
Aktifis LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana.
Aktifis LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Kenaikan anggaran khusus Lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Kuningan menjadi Rp81 miliar terus menjadi sorotan karena hal itu dilakukan di tengah target pendapatan daerah tahun 2024 mengalami penurunan tajam. Apalagi kenaikan itu tanpa sepengetahuan Bagian Penganggaran (Banggar) dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) sehingga menghina akal sehat.

Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat Front Reformasi Total (LSM Frontal) Kabupaten Kuningan, Uha Juhana menyebutkan, dalam isi Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuningan tahun 2024 dari pemerintah daerah (Pemda) kepada DPRD Kuningan disebutkan secara gamblang. Bahwa, pendapatan daerah tahun 2024 ditargetkan hanya Rp2,7 triliun karena mengalami penurunan sebesar Rp87 miliar dari APBD tahun Anggaran 2023 yang lalu.

Merinci data pendapatan daerah tahun anggaran 2024 meliputi, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp366 miliar, ternyata mengalami penurunan sebesar Rp214 miliar. Begitu pula, pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah karena mengalami penurunan sebesar Rp134 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pemda Kuningan Diritual LSM Frontal, Dugaan Menyimpangan Keuangannya Dilaporkan ke Kejaksaan

Dengan kondisi keuangan gagal bayar selama 3 tahun berturut-turut dan hutang sebesar Rp271 miliar yang belum dibayarkan, seharusnya ada langkah kebijakan politik anggaran dari Pimpinan Daerah (Pimda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan efisiensi dan efektifitas anggaran sekaligus program kegiatan skala prioritas dalam meramu APBD Kuningan tahun 2024.

Hal itu dikarenakan saat ini tengah dihadapkan pada kondisi kemampuan keuangan daerah yang ternyata sangat minim sekaligus memprihatinkan. Seharusnya Pemda Kuningan melakukan ikat pinggang, bukan malah pemborosan anggaran. Jika demikian, artinya sama dengan menambah utang baru.

"Sudah sangat jelas bahwa tugas utama Setda adalah rapat tapi kenapa anggarannya bertambah membengkak, sebenarnya digunakan untuk apa saja. Apalagi angkanya fantastis mencapai Rp81 miliar padahal tidak ada bupati dan wakil bupati definitif. Ini menghina akal sehat. Ingat, kelak pihak yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban adalah TAPD sehingga semestinya tidak ceroboh," ucapnya, Kamis 27 Juni 2024.

Baca Juga: Anggaran Tahun 2024 Rp81 M, Setda Kuningan Kebal dari Refocusing tapi Semua Dinas Dipangkas 70 Persen

Ia menuding, tingkah Setda Kuningan sudah menabrak isi Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 160 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan. Disana ditegaskan secara tersurat bahwa Setda adalah Unsur Staf dan per definisi baik dalam ilmu manajemen publik maupun regulasi, Unsur Staf tugasnya adalah membantu pimpinan dalam menyiapkan kebijakan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah