Larangan Study Tour Tidak Digubris, Disinyalir Ada Sekolah di Ciawigebang Kuningan yang Tetap Memaksakan

- 16 Mei 2024, 06:00 WIB
Meski ada larangan study tour tetapi salah satu sekolah di Kecamatan Ciawigebang Kuningan diduga tetap memaksakan kegiatan tersebut.
Meski ada larangan study tour tetapi salah satu sekolah di Kecamatan Ciawigebang Kuningan diduga tetap memaksakan kegiatan tersebut. /Ist/KC/

Ia mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut karena melihat langsung beberapa unit kendaraan bus pariwisata yang mengangkut para siswa di daerah Ciawigebang ketika dirinya hendak pulang dari arah Kuningan ke daerah Cidahu. Bahkan ada sejumlah orangtua yang mengeluhkan kegiatan bersangkutan.

Meskipun sebelumnya telah ada rapat bersama sekolah dan komite serta orangtua terkait kegiatan study tour yang memakan biaya cukup lumayan besar tapi merupakan kesepakatan memaksa, mereka mengiyakan karena terpaksa. Sehingga di luar lingkungan sekolah, mereka curhat tetap merasa keberatan. Apalagi di situasi dan kondisi seperti sekarang ini, segalanya serba susah.

"Pj Bupati dan Kepala Disdikbud harus memberikan teguran kepada sekolah bersangkutan karena baru beberapa hari SE Larangan Study Tour diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten tetapi mereka malah tetap memaksakan berangkat. Sebagian orangtua dan siswa kurang mampu mengeluhkan akan hal tersebut," ujar pengurus cabang olahraga (Cabor) sepak bola, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Juga: Mungkinkah Dian Rachmat Yanuar Menang di Pilkada Kuningan?

Di samping itu, para orangtua setempat pun mengeluhkan tentang sumbangan biaya pendidikan dengan dalih untuk pembangunan 2 ruang unit kelas karena diisukan sudah mencapai miliaran tetapi masih kurang. Artinya, mereka tidak tidak menikmati pendidikan gratis karena tidak ada iuran wajib bulanan tapi tetap dimintai sumbangan.

"Saya menghimbau kepada semua sekolah supaya tidak melakukan karya wisata atau study tour ke luar kota. Kegiatan tersebut bisa dilakukan di wilayah Kabupaten Kuningan saja. Apalagi, daerah kita kaya akan wisata baik wisata sejarah maupun wisata alamnya," ucap Pj Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat.

Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, bagi satuan pendidikan yang telah mendapat rekomendasi dari dinas untuk kegiatan karya wisata sebelum adanya SE Gubernur Jawa Barat, SE Bupati Kuningan dan Surat Disdikbud, maka rekomendasinya dibatalkan.

Baca Juga: Bambang Jadi Kapolsek Kuningan, Riffianto Bergeser ke Polresta Cirebon

Pengamat Politik, Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Kuningan, Abdul Haris.
Pengamat Politik, Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Kuningan, Abdul Haris.

Jika kontraknya dengan pihak ketiga tidak bisa dibatalkan, maka harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mendapatkan rekomendasi terkait kelayakan teknis kendaraan. (Iyan Irwandi/KC)***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah