Ditutup, Pendaftar PPK di KPU Kabupaten Cirebon Capai 1.664 Orang

- 1 Mei 2024, 20:34 WIB
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid. /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Minat masyarakat untuk menjadi bagian dari pelaksana Pilkada 2024 di tingkat kecamatan sangat luar biasa. Hal itu dibuktikan dengan membludaknya pendaftar dalam rekrutmen badan adhoc berupa PPK oleh KPU Kabupaten Cirebon.

Tercatat, ada sebanyak 1.664 orang yang mendaftar rekrutmen PPK. Padahal, KPU Kabupaten Cirebon hanya membutuhkan 200 orang saja. Sebab, di daerah ini ada 40 kecamatan dan setiap kecamatan dibutuhkan 5 orang anggota PPK.

Meski dari jumlah pendaftar 1.664 di sistem Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), baru 989 orang yang menyerahkan berkas pendaftarannya.

Baca Juga: BMKG Mewanti-wanti, Gempa Bumi di Beberapa Daerah Jabar Akan Sering Terjadi: Masyarakat Dimohon Waspada

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya melalui Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid mengatakan, meski pendaftaran telah ditutup, pihaknya masih menerima berkas fisik bagi pendaftar badan adhoc dan meng-upload lengkap persyaratan lewat SIAKBA.

"Saat ini tahapan kita masuk penelitian berkas administrasi dan akan diumumkan pada 4 Mei 2024," kata pria yang akrab disapa Uyi ini, Rabu (1/5/2024).

Menurutnya, kebutuhan PPK untuk pemilu itu 200 orang. Per kecamatan dibutuhkan 5 anggota. Artinya, proses seleksi ini masih terus berlangsung. Terlebih, tahapannya saat ini masih penelitian berkas administrasi calon PPK.

Baca Juga: Pj Wali Kota: Orientasi PPPK Ciptakan ASN yang Berkompeten

Uyi juga menjelaskan, dalam seleksi PPK tidak ada perbedaan persyaratan administrasi bagi mantan PPK pemilu yang mendaftar badan adhoc untuk pilkada dengan pendaftar baru. Bedanya, hanya di pembuatan akun SIAKBA. Untuk warga yang pernah mendaftar anggota KPU maupun badan adhoc lewat SIAKBA, tinggal log in.

Sementara pendaftar baru harus membuat akun dulu di SIAKBA. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah