Ditutup, Pendaftar PPK di KPU Kabupaten Cirebon Capai 1.664 Orang

- 1 Mei 2024, 20:34 WIB
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid. /Ismail Kabar Cirebon /

Persyaratan lainnya untuk pendaftar antara lain, tambah Uyi, usia minimal 17 tahun dan pendidikan minimal SLTA. Ada juga persyaratan tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.

Selanjutnya ada syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memeroleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih.

Secara berkas, pelamar menyertakan dokumen, surat keterangan dan surat pernyataan. Dokumen berupa fotocopy KTP, legalisir ijazah, pas foto berwarna 4x6, surat keterangan sehat jasmani rohani, serta sejumlah surat pernyataan yang sudah tersedia di SIAKBA.(Ismail)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah