Ditutup, Pendaftar PPK di KPU Kabupaten Cirebon Capai 1.664 Orang

- 1 Mei 2024, 20:34 WIB
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid. /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Minat masyarakat untuk menjadi bagian dari pelaksana Pilkada 2024 di tingkat kecamatan sangat luar biasa. Hal itu dibuktikan dengan membludaknya pendaftar dalam rekrutmen badan adhoc berupa PPK oleh KPU Kabupaten Cirebon.

Tercatat, ada sebanyak 1.664 orang yang mendaftar rekrutmen PPK. Padahal, KPU Kabupaten Cirebon hanya membutuhkan 200 orang saja. Sebab, di daerah ini ada 40 kecamatan dan setiap kecamatan dibutuhkan 5 orang anggota PPK.

Meski dari jumlah pendaftar 1.664 di sistem Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), baru 989 orang yang menyerahkan berkas pendaftarannya.

Baca Juga: BMKG Mewanti-wanti, Gempa Bumi di Beberapa Daerah Jabar Akan Sering Terjadi: Masyarakat Dimohon Waspada

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya melalui Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid mengatakan, meski pendaftaran telah ditutup, pihaknya masih menerima berkas fisik bagi pendaftar badan adhoc dan meng-upload lengkap persyaratan lewat SIAKBA.

"Saat ini tahapan kita masuk penelitian berkas administrasi dan akan diumumkan pada 4 Mei 2024," kata pria yang akrab disapa Uyi ini, Rabu (1/5/2024).

Menurutnya, kebutuhan PPK untuk pemilu itu 200 orang. Per kecamatan dibutuhkan 5 anggota. Artinya, proses seleksi ini masih terus berlangsung. Terlebih, tahapannya saat ini masih penelitian berkas administrasi calon PPK.

Baca Juga: Pj Wali Kota: Orientasi PPPK Ciptakan ASN yang Berkompeten

Uyi juga menjelaskan, dalam seleksi PPK tidak ada perbedaan persyaratan administrasi bagi mantan PPK pemilu yang mendaftar badan adhoc untuk pilkada dengan pendaftar baru. Bedanya, hanya di pembuatan akun SIAKBA. Untuk warga yang pernah mendaftar anggota KPU maupun badan adhoc lewat SIAKBA, tinggal log in.

Sementara pendaftar baru harus membuat akun dulu di SIAKBA. 

"Jika sudah punya akun dan lupa password, nanti akan kami bantu lewat helpdesk di kantor KPU selama masa pendaftaran," terangnya.

Baca Juga: Pertamina EP Zona 7 Gelar Seminar Nasional Edukasi Hulu Migas

Uyi juga mengingatkan pendaftaran untuk lebih memperhatikan persyaratan menjadi badan adhoc, terutama surat keterangan sehat. Sebab, ada beberapa pendaftar yang salah mencantumkan surat keterangan sehat tersebut.

"Ada 3 komponen penting dalam surat keterangan sehat itu, yakni hasil tensi, kolesterol dan gula darah. Kalau tidak ada ketiga komponen dalam surat keterangan sehat maka tidak bisa dilakukan upload ke aplikasi SIAKBA," katanya.

Uyi melanjutkan, tidak ada keharusan surat keterangan sehat tersebut dikeluarkan oleh Instansi pemerintah, namun pihaknya memperbolehkan pendaftaran untuk mendapatkan surat keterangan dari tempat kesehatan lain seperti klinik. Meski demikian, dipastikan tiga komponen itu dicantumkan pada surat keterangan sehat.

Baca Juga: Peringati May Day, Bupati Imron Ajak Buruh dan Perusahaan Jaga Kondusifitas, Banyak Investor Sudah Masuk

"Kami juga memahami kalau jam kerja di puskesmas kan terbatas untuk surat keterangan sehat ini. Jadi kami tidak membatasi harus di Puskesmas, melainkan di klinik juga boleh," katanya.

Selain itu, pendaftaran untuk lebih memperhatikan lagi formulir-formulir yang harus di-upload ke aplikasi SIAKBA. Sebab, pihaknya masih menemukan pendaftar yang tidak sesuai dengan formulir pendaftaran yang sudah disediakan.

"Contohnya daftar riwayat hidup yang formatnya sudah disediakan, namun yang dibuat oleh pendaftar seperti melamar pekerjaan. Jadi untuk surat pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan harus sesuai dengan formulir pendaftaran," tuturnya.

Baca Juga: Peringati May Day, Bupati Imron Minta Buruh dan Pengusaha di Cirebon Menyatu

Persyaratan lainnya untuk pendaftar antara lain, tambah Uyi, usia minimal 17 tahun dan pendidikan minimal SLTA. Ada juga persyaratan tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.

Selanjutnya ada syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memeroleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih.

Secara berkas, pelamar menyertakan dokumen, surat keterangan dan surat pernyataan. Dokumen berupa fotocopy KTP, legalisir ijazah, pas foto berwarna 4x6, surat keterangan sehat jasmani rohani, serta sejumlah surat pernyataan yang sudah tersedia di SIAKBA.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah