Hanya Dibutuhkan 200 Orang, Pendaftar PPK Membludak

- 30 April 2024, 11:04 WIB
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid. /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon tengah melakukan proses rekrutmen badan adhoc berupa Panitia Pemilihan Kacamatan (PPK). Hari terakhir pendaftaran, Senin (29/4/2024) pendaftaran membludak. 

Berdasarkan berkas pendaftaran yang masuk, pertanggal 28 April 2024, KPU sudah menerima berkas pendaftar sebanyak 576. Belum lagi ditambah pendaftar di hari terakhir pada 29 April 2024 kemaren. 

Padahal untuk badan adhoc berupa PPK se-Kabupaten Cirebon hanya dibutuhkan 200 orang saja. Yakni untuk 40 kecamatan, masing-masing kecamatan dibutuhkan 5 anggota PPK. 

Baca Juga: Polres dan Pemkot Cirebon Gelar Nobar Pertandingan Semifinal Piala Asia U-23

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati melalui Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid mengatakan, berdasarkan surat aturan kalau jumlah pendaftar belum memenuhi maka diperbolehkan membuka kembali pendaftaran atau memperpanjang selama 3 hari. 

"Pendaftaran badan adhoc ini juga dilakukan melalui jalur online atau lewat Sistem Administrasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA serta dituntaskan dengan penyerahan berkas fisik," kata Uyi. 

Sementara mengenai pendaftar yang merupakan mantan PPK, tidak ada perbedaan persyaratan administratif dengan pendaftar baru. Yang berbeda hanyalah pembuatan akun SIAKBA. 

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Maknyos di Kota Jakarta Utara, Ada Pilihan Sate Haji Syafei dan Sate Pak Jon

"Untuk warga yang pernah mendaftar anggota KPU maupun badan adhoc lewat SIAKBA, tinggal log in. Sementara pendaftar baru harus membuat akun dulu di SIAKBA," katanya. 

Jika sudah punya akun dan lupa password, nanti akan dibantu pihaknya lewat helpdesk di kantor KPU setempat selama masa pendaftaran. Uyi juga mengingatkan pendaftaran untuk lebih memperhatikan persyaratan menjadi badan adhoc, terutama surat keterangan sehat. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah