Diduga Gelapkan Dana Bansos, Aparat Desa Sukadana Kuningan Dipenjara

- 24 Oktober 2023, 21:14 WIB
Aparat Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kuningan, Ag  tengah diperiksa Satreskrim Polres Kuningan.
Aparat Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kuningan, Ag tengah diperiksa Satreskrim Polres Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Aparat Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, Ag (35 tahun) dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga menggelapkan dana bantuan sosial (Bansos) program sembilan bahan pokok (Sembako) untuk masyarakat kurang mampu desa setempat.

Tindakan tidak terpuji tersebut bisa menjadi peringatan atau warning bagi desa-desa lainnya agar tidak melakukan tindakan hal serupa karena sekecil apa pun bansos harus disalurkan kepada warga yang berhak menerima sesuai data yang ada agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Memang benar, Ag telah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, Selasa 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Mutasi Sudah Dekat, Ada 2 Pejabat yang Digadang-Gadang Menduduki Jabatan Kabag Umum Setda Kuningan

Penetapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin tersebut, lanjut I Putu Ika Prabawa Kartima Utama tidaklah sertamerta tetapi melalui proses lidik dan sidik serta pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Begitu pula setelah diperiksa, Ag mengakui telah menggunakan dana bansos untuk kepentingan pribadinya.

Modus operandi yang dilakukannya adalah selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2021, 2022 hingga tahun 2023, tersangka menguasai kartu keluarga sejahtera (KKS) mirip automatic teller machine atau anjungan tunai mandiri (ATM) milik 6 keluarga penerima manfaat (KPM).

Pada saat dana bansos masuk ke rekening KPM, tersangka melakukan penggesekan dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture Bank Negara Indonesia (EDC BNI) tapi tidak uangnya kepada 6 KPM bersangkutan. Ia malam mencairkannya melalui kartu ATM BNI milik istrinya sendiri.

Baca Juga: Waduh, Kekeringan di Kuningan Meluas 2 Kali Lipat, BPBD Rela Terus Kirimi Air Bersih

"Pengakuan tersangka, uangnya digunakan kepentingan pribadi untuk membeli pakaian, sepatu dan sebagainya sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp10.600.000," ujarnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x