17 Pelamar Open Bidding Kuningan, Juga Melaporkan Harta Kekayaannya

- 31 Oktober 2023, 15:29 WIB
Ketua Pansel Open Bidding Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.
Ketua Pansel Open Bidding Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Sampai pendaftaran terakhir tanggal 30 Oktober 2023, tercatat sebanyak 17 pejabat Eselon III baik yang berstatus kepala bagian (Kabag), sekretaris, camat, kepala bidang (Kabid) maupun jabatan fungsional (Japung) yang mendaftarkan diri untuk mengikuti open bidding melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Mereka diharuskan memilih dua jabatan yang dilamar dengan tanda untuk pelamar jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan menggunakan map berwarna Biru, pelamar jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM menggunakan map berwarna Hijau.

Pelamar Jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan menggunakan map berwarna Merah serta pelamar jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan menggunakan map berwarna Kuning.

Baca Juga: Dari Kuningan Hanya Ketua DPRD yang Lemhanas beserta Para Kepala Daerah Pilihan di Indonesia

"Insha Allah, hasil seleksi adminsitrasi akan diumumkan tanggal 1 November sehingga nanti bisa diketahui, siapa saja yang lolosnya," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, H. Dudy Budiana melalui Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Karir (Bangrir), Saepul Bahri, Selasa 31 Oktober 2023.

Sementara itu, berdasarkan Pengumuman Pansel Seleksi Terbuka JPT Pratama Nomor: 800/01/Pansel yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) H. Dian Rachmat Yanuar tertanggal 16 Oktober 2023, mengisyratakan agar para pelamar memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan pansel.

Yakni, foto copi penyerahan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) tahun 2022, Surat keterangan sehat dan surat keterangan kesehatan jiwa dari rumah sakit umum daerah (RSUD), surat keterangan bebas penyalahgunaan Napza dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga: Fix, 17 Pejabat Kuningan Berebut Peluang Emas melalui Open Bidding

Foto copi SK jabatan (Eselon III) yang pernah diduduki dilegalisir pejabat berwenang, foto copi sasaran kerja pegawai (SKP) 2 tahun terakhir (tahun 2021 dan 2022), foto copy sertifikat pendidikan dan latihan kepemimpinan (Diklatpim) tingkat III (Diklatpim tingkat II jika ada), sertifikat diklat teknis maupun fungsional dilegalisir.

Surat pernyataan pribadi tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bermaterai Rp10.000 (Form 6), surat pernyataan pribadi tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik bermaterai Rp10.000 (Form 7).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x