Hindari Tindakan Melanggar Hukum, Pertamina RU VI Gelar FGD Dengan Kejagung RI

- 2 Desember 2023, 15:50 WIB
PT KPI Refinery Unit VI Balongan melalui Bagian Legal Counsel menggelar kegiatan FGD, Jumat (24/11/2023).
PT KPI Refinery Unit VI Balongan melalui Bagian Legal Counsel menggelar kegiatan FGD, Jumat (24/11/2023). /IST /

KABARCIREBON - PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit VI Balongan melalui Bagian Legal Counsel menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Business Judgement Rule' bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kegiatan dilaksanakan Jum’at (24/11/2023) di Aula Gardenia, Sheraton Hotel Bandung yang dihadiri Senior Manager Operation and Manufacturing (SMOM) RU VI Iwan Kurniawan bersama Tim Manajemen, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, Feri Wibisono, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman, serta turut diikuti secara online oleh pekerja RU VI dan seluruh Kejaksaan Negeri di Provinsi Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut, SMOM RU VI Iwan Kurniawan menyampaikan, Kejaksaan merupakan stakeholder Pertamina yang memiliki peran besar dalam mengawal dan memberikan arahan agar proses bisnis di Kilang Pertamina Balongan sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia sehingga apa yang dilaksanakan dan dikerjakan di RU VI tidak bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Cair Lagi, Begini Cara Daftar dan Mencairkan Bansos Rp2,4 juta untuk Setiap KPM BPNT pada Akhir Tahun 2023 Ini

Tema ini diangkat mengingat terkadang dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasional perusahaan, tidak jarang timbul dampak hukum bagi pengurus atau penyelenggara kegiatan, baik karena permasalahan business judgement rule dalam pengambilan keputusan korporasi maupun karena faktor kelalaian atau kekuranghati-hatian dimana cenderung terkesan lalai atau mengabaikan prosedur, seperti kasus-kasus yang dipublikasikan media massa.

Oleh karena itu, lanjut Iwan, perlu adanya pemahaman aspek hukum yang lebih komprehensif terkait Business Judgement Rule dalam pengelolaan bisnis dan operasional migas dari sisi aspek hukum yang sangat erat hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari sehingga dapat tercipta pengaturan manajemen yang efektif dan berjalan sesuai dengan kewajiban korporasi berdasarkan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Semoga kegiatan ini juga semakin mempererat hubungan yang sudah terjalin harmonis antara Pertamina dengan Kejaksaan," kata Iwan.

Baca Juga: Anggota Panwaslu Kecamatan Harjamukti Diminta Lebih Teliti dalam Awasi Logistik Pemilu

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman menyambut baik acara FGD ini. Disampaikan Kajati, Eksistensi RU VI sangat krusial sebab menyangkut keberlangsungan hajat hidup masyarakat sehingga Kejaksaan Agung RI sebagai salah satu dari lembaga pemerintahan merasa sangat perlu untuk hadir dalam menyukseskan dan menjaga agar Pertamina RU VI Balongan dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik. 

Pada FGD ini, acara dipandu oleh Area Manager Legal Counsel RU VI I Ketut Putra Arimbawa selaku moderator, sedangkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, Feri Wibisono bertindak sebagai pemateri.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x