KABARCIREBON - IJ (50 tahun), warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu diamankan polisi dari Unit Reskrim Polsek Haurgeulis. Pasalnya dia sebagai bandar judi toto gelap (Togel) online.
Dari tangan IJ, aparat menyita barang bukti 1 buah Handphone, satu buah tas, uang tunai sebanyak Rp300.000 serta screenshot situs judi online.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, IJ dibawa ke kantor polsek setempat. Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis, 4 Januari 2024 lalu.
Dimana polisi mendapatkan pengaduan dari masyarakat melalui layanan Polisi 110.
Pelaporan dari masyarakat menyebutkan adanya keberadaan bandar judi togel online di wilayah itu.
"Setelah menerima pengaduan, Unit Reskrim Polsek Haurgeulis melakukan lidik dan berhasil mengidentifikasi IJ," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Haurgeulis AKP H. Cartono, Senin (9/1/2024).
Baca Juga: Majalengka Selatan Masuk Zona Merah Bencana Hidrometeorologi, Status Siaga Diberlakukan
Masih diterangkan Cartono, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah, pelaku berhasil diamankan saat berada di teras rumahnya.
Dari rumahnya itu, petugas melakukan pengecekan terhadap handphone milik IJ.
Hasilnya, terdapat aplikasi judi online.
"Hasil lidik menunjukkan bahwa IJ diduga menjadi pengepul judi togel online jenis Sydney dan Hongkong, " papar dia.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan satu Handphone warna merah muda, satu tas abu-abu, uang sebesar Rp300.000,- serta bukti screenshot situs judi online.
"Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke kantor kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Bahkan lanjutnya, saat memberikan keterangan, IJ mengakui perbuatannya tersebut.
"Dia mengakui perbuatannya itu yang telah menjalankan selama lebih kurang satu tahun, " ujar Cartono. ***