Pasangan Suami-Istri yang Baru Menikah Dijemput Layanan Paduka Kuningan

- 11 Januari 2024, 22:16 WIB
Pasangan suami-istri di Kuningan yang baru menikah langsung dijemput layanan Paduka dengan diberikan administrasi kependudukan berupa KTP, KK dan surat nikah. Program layanan unggulan ini digulirkan Disdukcapil beberapa waktu lalu.
Pasangan suami-istri di Kuningan yang baru menikah langsung dijemput layanan Paduka dengan diberikan administrasi kependudukan berupa KTP, KK dan surat nikah. Program layanan unggulan ini digulirkan Disdukcapil beberapa waktu lalu. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Jangan kaget jika pasangan suami-istri yang menikah akan dijemput layanan Paduka Kuningan. Yakni program pelayanan jemput bola yang diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di bawah komando Yudi Nugraha. Paduka itu sendiri merupakan singkatan dari (Pelayanan Adminduk Usai Perkawinan).

Maka dari itu, setelah prosesi ijab-qobul, pasangan suami-istri langsung mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang baru berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan buku nikah. Artinya, pasangan yang baru menikah dimanjakan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.

"Paduka ini adalah program unggulan kami yang telah digulirkan beberapa waktu lalu dengan tujuan untuk membantu pasangan suami-istri yang baru menikah agar mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, Kamis 11 Januari 2024.

Baca Juga: Desa Cibuntu Dijadikan Kampung Berseri Astra, Pj Bupati Kuningan: Ini Menjadi Contoh Bagi Perusahaan Lainnya

Sementara itu, bagi siapa pun yang ingin mendapatkan kemudahan dan manfaat program Paduka setelah berlangsungnya pernikahan, lanjut Yudi, maka dapat menghubungi kantor urusan agama (KUA) di kecamatannya masing-masing. Karena nanti di tempat tersebut ada formulir yang harus diisi dengan melampirkan KTP lama dan KK lama. Baru setelah itu oleh petugas KUA diuruskan ke Disdukcapil.

Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat sangat mengapresiasi terobosan yang cukup inspiratif yang dilakukan Disdukcapil sebab melalui program Paduka, masyarakat tidak perlu repot-repot mendatangi kantor yang berada di sebelah barat sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan untuk mengurusi adimistrasi kependudukan setelah pernikahan.

Ia sendiri berkesempatan memberikan administrasi kependudukan berupa KTP, KK dan buku nikah kepada pasangan suami-istri atas nama Disya Dwi Ajeng dan Priangga Sukma Nugraha, beberapa hari lalu. Karena kebetulan dirinya menjadi saksi pernikahan kedua mempelai tersebut. Administrasi kependudukan itu sendiri diserahkan setelah prosesi ijab-qobul.

Baca Juga: Ada Beberapa Hal yang Menjadi Permasalahan Utama Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Kuningan

“Program Paduka merupakan program hasil kerja sama antara Disdukcapil dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan karena sangat memungkinkan jika pasangan suami-istri yang baru menikah langsung mendapatkan administrasi kependudukan," ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x