Ada Beberapa Hal yang Menjadi Permasalahan Utama Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Kuningan

- 10 Januari 2024, 20:19 WIB
Dalam upaya merealisasikan program bidang perumahan dan  kawasan permukiman, Kepala Disperkimtan Kuningan bersama jajarannya meninjau ke lokasi di suatu daerah.
Dalam upaya merealisasikan program bidang perumahan dan kawasan permukiman, Kepala Disperkimtan Kuningan bersama jajarannya meninjau ke lokasi di suatu daerah. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Arah kebijakan urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman (PKP) serta urusan bidang pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) mengacu pada indikator tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Kuningan yang tertuang dalam rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2024-2026.

Yakni, persentase rumah terdampak bencana yang tertangani, luasan kawasan kumuh yang tertangani, persentase rumah layak huni serta panjang jalan lingkungan untuk menunjang fungsi hunian yang tertangani. Namun ada beberapa hal penting yang justru menjadi permasalahan utama.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Kuningan, H.M. Mutofid didampingi Sekretaris, Apep Kusmara menyebutkan, permasalahan utama urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang dihadapi saat ini meliputi beberapa hal penting.

Baca Juga: Program Rutilahu Disperkimtan Kuningan Melebihi Target RPJMD, Ada 8.431 Unit Rumah yang Dibangun

Seperti, pendataan rumah belum menggunakan standar ketentuan yang berlaku, belum dilaksanakan identifikasi kawasan dan permukiman kumuh secara menyeluruh sekaligus mendalam, penentuan kawasan perdesaan dan perkotaan dalam penentuan surat keputusan (SK) kumuh, penentuan kriteria rumah tidak layak huni belum terpadu antar sektor serta masih banyak masyarakat bermukim di lokasi yang tidak sesuai tata ruang.

Lalu, dokumen perencanaan sektoral belum sesuai ketentuan dan regulasi baik rencana pembangunan kawasan perdesaan (RPKP), rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman (RP2KP), rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP), rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh (RP2KPKPK) maupun rencana penataan lingkungan permukiman (RPLP).

Isu strategis bidang PKP itu sendiri terbagi menjadi dua. Yakni bidang perumahan yang meliputi backlog rumah, penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan mendukung penanganan kemiskinan ekstrem (PKE), penyediaan rumah dan sarana perumahan terdampak bencana serta penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) relokasi rumah terdampak bencana.

Baca Juga: Tahun Politik 2024, Disporapar Kuningan Lebih Mengutamakan Program Kondusivitas Kepemudaan

Selanjutnya bidang kawasan permukiman meliputi penataan kawasan kumuh, penataan lingkungan kawasan permukiman, mendorong penyerahan aset PSU rumah umum komersil serta pengembangan kawasan prioritas bidang PKP.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x