KABARCIREBON-Petugas Kepolisian Polres Majalengka Jawa Barat berhasil meringkus pelaku pembakaran mobil dan rumah mantan istrinya di rumahnya di Desa Sukaraja Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Kamis 9 Mei 2024.
Aksi kejahatan pelaku sebelumnya viral di media sosial karena nekat membakar mobil dan rumahnya bekas isterinya di Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menyatakan sebelum ditangkap pelaku sebelumnya menyerahkan diri kepada Kepala Desa Sukaraja Kulon. Setelah itu pihak kepolisian bergerak dan melakukan penangkapan. Pelaku kini mendekam di jeruji besi Polres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sebelum kami tangkap, pelaku sempat meminta petunjuk kepada orang tuanya tentang langkah apa harus diambil. Sarannya lebih baik menyerahkan diri ke aparat kepolisian," ungkap Indra Novianto, kepada wartawan.
Meskipun pelaku telah diamankan, petugas kepolisian masih terus mendalami motif di balik aksi pembakaran mobil dan rumah mantan istrinya.
Menurut informasi yang dihimpun, IS pertama-tama membakar mobil mantan istrinya menggunakan bensin di parkiran sebuah minimarket di Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa (7/5/2024).
Baca Juga: Impian Pj Bupati Majalengka di Balik Bandara Kertajati, Ubah Rasa Penasaran Menjadi Ketagihan
Ketika itu sang mantan istri sedang berbelanja di minimarket tersebut.Saat itu korban dan beberapa warga langsung menghampiri pelaku namun berhasil kabur.