KABARCIREBON - Pungutan Liar (Pungli) diduga terjadi di Desa Ambit Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon, ketika masyarakat setempat mengambil sertifikat PTSL. Dengan dalih untuk biaya operasional, 'diminta' Rp30 ribu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kabarcirebon.com, Pungli yang terjadi di desa tersebut sudah terjadi sejak lama.
Sebagian besar masyarakat yang akan melakukan pengambil setifikat PTSL dipungut antara kisaran Rp30 ribu - Rp50 ribu per orang.
Baca Juga: OB Kantor Koperasi di Cirebon Tega Aniaya Pimpinannya Sendiri
Saat dikonfirmasi, Kasi Kesejahteraan Desa Ambit, Kartawi membenarkan kejadian tersebut dan telah dikembalikan pada yang bersangkutan.
"Biaya operasional untuk pembagian sertifikat, maka partisipasi masyarakat yang menerima sertifikat PTSL, sebesar Rp 30 ribu," katanya, saat ditemui KC disela pembagian sertifikat PTSL di GOR desa setempat, Senin (29/1/2024).
Pria yang biasa dipanggil Sukron ini menjelaskan, pembagian sertifikat PTSL kali ini sebanyak 780 bidang dan secara bertahap akan dibagikan.
"Pemberkasan yang sudah masuk langsung diupload untuk diurus menjadi sertifikat, kemudian sertifikat PTSL yang sudah jadi, diberikan pada yang bersangkutan," jelasnya.
Dirinya meminta maaf pada warga dan khususnya kuwu baru, ketidaknyamanan saat akan pengambilan sertifikat PTSL.