Baznas Kabupaten Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 2024, Ini Besarannya

- 25 Februari 2024, 13:49 WIB
Sekda H Dian menetapkan  dalam  rapat Dewan Syariah Penentuan Zakat Fitrah Tahun 2024/1445 H, sebesar Rp 40.000,- melalui zoom meeting, di ruang kerja sekda.
Sekda H Dian menetapkan dalam rapat Dewan Syariah Penentuan Zakat Fitrah Tahun 2024/1445 H, sebesar Rp 40.000,- melalui zoom meeting, di ruang kerja sekda. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan menetapkan besaran Zakat Fitrah pada tahun 2024 atau 1445 Hijriah sebanyak 2,5 kilogram beras atau mencapai Rp40.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang nilai rupiah.

Penetapan nilai besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat Dewan Syariah Penentuan Zakat Fitrah Tahun 2024/1445 H, yang dipimpin Sekretaris Daerah Kab. Kuningan sekaligus Ketua Dewan Syariah, H. Dian Rachmat Yanuar, melalui zoom meeting, bertempat di ruang kerja sekda, Jumat 23 Februari 2024.

Rapat penetapan besaran uang zakat fitrah tersebut diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Kuningan, Kabag Kesra Setda Kab. Kuningan, H Nurjati, Ketua Baznas Kab. Kuningan, HR Yayan Sofyan beserta jajarannya, Ketua MUI Kab. Kuningan, KH Dodo Syarif Hidayatullah, Ketua PC NU Kab. Kuningan, KH Aam Aminudin, Ketua PD Muhammadiyah Kab. Kuningan, Ketua PD PUI Kab. Kuningan, serta sejumlah Ormas Islam di wilayah Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Jangan Pandang Bulu, LSM Frontal Minta Gakkumdu Kuningan Tindak Tegas Pelaku Kecurangan Pileg

Sekda Kab. Kuningan, dalam rapat tersebut mengungkapkan, dasar pertimbangan yang digunakan berupa Peraturan Menteri Agama Nomor: 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan Zakat Mal (harta) dan Zakat Fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha kegiatan Produktif. Sebagaimana tertuang dalam pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras.

“Dengan ditetapkannya besaran Zakat Fitrah ini, umat Islam diimbau bisa menunaikannya sesuai ketentuan yang ada Diharapkan pembayaran zakat fitrah pun bisa segera dilakukan, dimaksudkan agar pendistribusiannya dapat berjalan dengan optimal, sehingga pemanfaatan dari zakat fitrah itu dapat dirasakan oleh si penerima zakat tersebut,” ungkap Dian.

Sementara, Ketua Baznas Kab. Kuningan Drs. HR. Yayan Sofyan, usai pelaksanaan rapat mengemukakan, dari hasil rapat yang melibatkan berbagai unsur terkait, telah disepakati dan ditetapkan besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 di Kabupaten Kuningan sebanyak 2,5 kilogram beras atau dalam bentuk uang sebesar Rp40.000 per jiwa.

Baca Juga: Ujang Kosasih Tunjukan Taringnya, Dapil 1 dan Dapil 3 PKB Kuningan Nambah Kursi Namun Masih Ingatkah Janjinya?

“Nilai tersebut mengacu pada harga beras kualitas premium, yang saat ini dijual dengan harga Rp16.000-Rp17.000/kilogramnya,” ujar Yayan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x