Selanjutnya Ketua Baznas mengatakan, Zakat Fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk Baznas. Adapun penerima manfaatzakat fitrah, terdiri dari delapan asnap (golongan) yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil,” jelasnya. (Emsul/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News