Baznas Kabupaten Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 2024, Ini Besarannya

- 25 Februari 2024, 13:49 WIB
Sekda H Dian menetapkan  dalam  rapat Dewan Syariah Penentuan Zakat Fitrah Tahun 2024/1445 H, sebesar Rp 40.000,- melalui zoom meeting, di ruang kerja sekda.
Sekda H Dian menetapkan dalam rapat Dewan Syariah Penentuan Zakat Fitrah Tahun 2024/1445 H, sebesar Rp 40.000,- melalui zoom meeting, di ruang kerja sekda. /Emsul/KC/

Selanjutnya Ketua Baznas mengatakan, Zakat Fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk Baznas. Adapun penerima manfaatzakat fitrah, terdiri dari delapan asnap (golongan) yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil,” jelasnya. (Emsul/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah