Jadi Tempat Mata Pencaharian, Car Free Day di Kuningan Dilarang Selama Bulan Suci Ramadan

- 13 Maret 2024, 17:15 WIB
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Car Free Day (CFD) atau hari bebas kendaraan, rutin dilaksanakan setiap Hari Minggu dari mulai Jalan Siliwangi atau perempatan SMPN 1 Kuningan hingga taman kota dekat Masjid Agung Syiarul Islam. Kegiatan tersebut menjadi ajang hiburan murah bagi warga untuk kegiatan olahraga, sekedar jalan-jalan bahkan jadi mata pencaharian berjualan.

Untuk itu, tidak heran, jika para pedagang dari berbagai jenis makanan, makanan, mainan, barang-barang kebutuhan rumah tangga sampai pakaian tumplek di area Pandapa Paramarta depan Stadion Masud Wisnu Saputra sehingga mulai pukul 06.00-09.00 WIB, semua kendaraan di parkir di area jalan raya dari arah Gedung Kelurahan Purwawinangun hingga mendekati kampus SMPN 1 Kuningan.

Namun khusus di Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kuningan membuat larangan untuk penyelenggaraan kegiatan tersebut sehingga mau tidak mau, seluruh warga termasuk para pedagang harus mematuhinya sesuai Surat Nomor: 551.1/993/Perek & SDA tertanggal 13 Maret 2024.

Baca Juga: Angklung Kuningan Memancanegara, dari Kelas Pengamen Menjadi Kelas Orkestra dan Ini Cara Pembuatannya

Surat itu sendiri ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Beni Prihayatno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Laksono Dwi Putranto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Agus Basuki, Camat Kuningan, Eko Yuyud Mahendra, Kasat Lantas Polres Kuningan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sigit Suhartanto dan tim pelaksana CFD.

"Berdasarkan rapat koordinasi dan evaluasi tim pelaksana CFD, diputuskan bahwa selama Bulan Radaman 1445 Hijriah, CFD ditiadakan atau tepatnya dari mulai tanggal 17 Maret-14 April 2024," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabuapten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.

Namun setelah batas waktu tersebut atau sesudah perayaan Lebaran Idul Fitri, lanjut ketua Dewan Pimpinan Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri), kegiatan CFD dapat kembali dilaksanakan sebagaimanamestinya sehingga hal tersebut diharap maklum.

Baca Juga: Jamparing Kuningan Mengklaim Sudah Tahu Caleg yang akan Menang Sebelum Pemilu, Benarkah?

Sedangkan tim pelaksana CFD diharuskan mensosialisasikannya kepada masyarakat umum agar dapat diketahui. Dan khusus bagi Camat Kuningan untuk memberitahukannya pada seluruh kelurahan yang ada di wilayahnya supaya diinformasikan kembali ke warganya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x