Soroti Sejumlah Permasalahan, Pj Bupati Cirebon Evaluasi Kinerja SKPD

- 3 Juni 2024, 18:03 WIB
PENJABAT (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengumpulkan para kepala SKPD di ruang Paseban Kantor Setda Kabupaten Cirebon, Senin (3/6/2024). Kegiatan tersebut dilakukan untuk melakukan evaluasi kinerja.*
PENJABAT (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengumpulkan para kepala SKPD di ruang Paseban Kantor Setda Kabupaten Cirebon, Senin (3/6/2024). Kegiatan tersebut dilakukan untuk melakukan evaluasi kinerja.* /Kabar Cirebon/ Istimewa/

KABARCIREBON- Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengumpulkan para kepala SKPD di ruang Paseban Kantor Setda Kabupaten Cirebon, Senin (3/6/2024). Kegiatan tersebut dilakukan untuk melakukan evaluasi kinerja.

Menurut Wahyu, ada beberapa empat poin pokok pembahasan yang dilakukan bersama kepala SKPD. Di antaranya terkait dengan progres penyerapan anggaran dan pendapatan.

 Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Meyakini Pegi Setiawan Bukan Tersangka Kasus Vina dan Eky

“Sehingga posisinya seperti apa dan apa yang harus kita lakukan percepatan-percepatanya," katanya.

Selain itu, standar pelayanan minimal (SPM) juga menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut.Pasalnya dilihat dari evaluasi triwulan kemarin belum ada data yang memuaskan.

"Sehingga hal ini menjadi bagian evaluasi yang kita lakukan supaya lebih baik lagi di triwulan berikutnya," ujarnya.

 Baca Juga: Ibnu Teman Pegi Setiawan Bak Artis, Ini Kesaksiannya Saat Diajak Ngobrol Dedi Mulyadi

Kemudian yang juga menjadi fokus perhatian  kondisi aparatur di lingkungan Pemkab Cirebon. Karena Pj Bupati Cirebon ingin melihat tentang kompetensi para aparatur dan kekosongan jabatan serta pembahasan terkait tindak lanjut rekomendasi dari BPK.

"Alhamdullilah Pemkab Cirebon mendapatkan WTP Ke-9 kali, tetapi ada beberapa rekomendasi yang kita tindaklanjuti. Dan poin-poin itu nantinya yang harus ditindaklanjuti," katanya.

Sementara itu mengenai indeks reformasi birokrasi, Wahyu menyebut pihaknya masih fokus pada empat poin yang dilakukan evaluasi.Seteleh itu baru dilanjutkan ke poin-poin yang menjadi sasaran inti.

 Baca Juga: Ini 20 Alamat Batagor yang Murmer di Kota Tarakan, Coba Cicipi Batagor Ial Bilal dan Batagor Bunga Pasundan

“Bagian mana yang harus segera kita tindaklanjuti. Contohnya rekomendasi BPK jangka waktu 60 hari kerja harus selesai, kemudian ada beberapa jangka waktu yang harus diselesaikan juga terkait beberapa permasalahan selama ini,"tuturnya.***

 

 

 

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah