Polemik Maraknya Baligo Sekda Semakin Memanas, BKPSDM Kuningan Malah Lempar Bola Panas ke Bawaslu

- 3 Juni 2024, 16:13 WIB
Kepala BKSPDM Kuninga, H. Dudy Budiana didampingi Sekretaris, Dodi Sudiana dan Kabid  Pembinaan Aparatur, Susan Lestiawati tengah memberikan keterangan pers terkait maraknya spanduk APS yang bergambarkan Sekda di ruang kerjanya.
Kepala BKSPDM Kuninga, H. Dudy Budiana didampingi Sekretaris, Dodi Sudiana dan Kabid Pembinaan Aparatur, Susan Lestiawati tengah memberikan keterangan pers terkait maraknya spanduk APS yang bergambarkan Sekda di ruang kerjanya. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Maraknya alat peraga sosialisasi (APS) bergambarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat terus menjadi polemik yang semakin memanas. Hal itu dipicu karena hingga saat ini, tokoh yang dikabarkan akan diusung Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut masih berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan sendiri telah melayangkan surat himbauan netralitas yang ditujukan langsung kepada Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat. Surat himbauan yang berisi larangan dan sanksi bagi ASN tidak netral tersebut Bernomor: 065/PM.00.02/K.JB-11/05/2024 tertanggal 10 Mei 2024.

Begitu pula, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy mengingatkan dengan adanya Surat Edaran Komisi ASN (KASN) Nomor: 6 tahun 2023. Intinya apabila Sekda ingin bertarung dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka patuhi segala ketentuan sesuai SE KASN, minimal mesti cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Baca Juga: SKB 5 Menteri Jadi Acuan ASN dalam Pilkada, Bawaslu Kuningan Bisa Langsung Laporkan ke KASN

Menyikapi hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan melemparkan bola panas karena  tidak mau dipersalahkan. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengurusi urusan kepegawaian pemerintah daerah (Pemda) tersebut tidak bisa menyatakan Sekda atau pun ASN lainnya bersalah.

Dalam permasalahan netralitas pemilihan umum (Pemilu) atau pun Pilkada, BKPSDM baru bisa bertindak melakukan proses sebagaimanamestinya ketika mendapatkan rekomendasi langsung dari Bawaslu Kuningan selaku wasit. Itu pun dalam proses pemeriksaannya akan meminta bantuan dari BKPSDM Provinsi Jawa Barat.

"Wasitnya harus tegas karena kita tidak bisa menyatakan seorang ASN tidak netral," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, H. Dudy Budiana didampingi Sekretaris, Dodi Sudiana dan Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur, Susan Lestiawati, Senin 3 Juni 2024.

Baca Juga: Suhu Politik Semakin Memanas, Pencalonan Sekda Kuningan Dikritik Mahasiswa STKIP Muhammadiyah

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam tetapi telah melakukan beberapa langkah strategis. Yakni, himbauan dari Bawaslu Kuningan Nomor: 065/PM.00.02/K.JB-11/05/2024 tertanggal 10 Mei 2024 tentang netralitas telah ditindaklanjuti sebagaimanamestinya. Di antaranya telah menerbitkan SE Bupati Kuningan Nomor: 800.1.6/1763/BKPSDM tertanggal 22 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah