SKB 5 Lembaga Jadi Acuan ASN dalam Pilkada, Bawaslu Kuningan Bisa Langsung Laporkan ke KASN

- 3 Juni 2024, 12:06 WIB
Kantor Pemda Kuningan.
Kantor Pemda Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Alat peraga sosialisasi (APS) yang bergambarkan H. Dian Rachmat Yanuar sudah bertebaran di berbagai desa dan kecamatan serta tempat-tempat strategis, begitu pula di media sosial (Medsos). Namun hingga saat ini sekretaris daerah (Sekda) tersebut belum menyatakan secara resmi akan mencalonkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Firman menyebutkan, dalam mewujudkan Pilkada tahun 2024 yang demokratis, jujur dan adil serta untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pada pemilihan terhadap tindakan aparatur sipil negara (ASN), maka pihaknya mengimbau agar tidak melakukan tindakan yang dilarang.

Meski di Undang-Undang Pilkada, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang hendak mencalonkan kepala daerah harus mundur ketika ditetapkan sebagai calon tetapi khusus ASN ada tahapan-tahapan yang mengatur sebelum mengikuti prosesi pesta demokrasi tersebut. Hal itu diawali dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Lembaga.

Baca Juga: Suhu Politik Semakin Memanas, Pencalonan Sekda Kuningan Dikritik Mahasiswa STKIP Muhammadiyah

Dari awal Bawaslu Kuningan tidak gegebah karena harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda), Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengenai langkah-langkahnya seperti apa. Permasalahan netralitas ASN tidak hanya terjadi di Kuningan saja melainkan di banyak daerah. Bicara hak tiap warga, pasti ada dampak terhadap dirinya masing-masing.

Bagi ASN yang dicurigai akan mencalonkan harus cuti di luar tanggungan negara (CLTN) karena lebih cepat lebih baik agar tidak berdampak domino terhadap semua pihak baik Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Pemda. Secara etik harus ditempuh prosedur yang benar sesuai ketentuan aturan.

ASN tidak boleh melakukan komunikasi politik dengan partai politik (Parpol). Kalau tetap dilakukan sehingga menjadi temuan, maka sesuai fungsi, Bawaslu akan melakukan tindakan. Termasuk bisa melaporkan ke Komisi ASN (KASN). Namun hingga sekarang, pihaknya belum bisa menyebutkan, ASN mana karena terkait hak warga negara.

Baca Juga: Sekda Kuningan Disorot Ketua Dewan, Ingatkan SE KASN jika Ingin Bertarung di Pilkada: Ini Isi Ketentuannya

"Pilkada telah ditetapkan tapi khusus bagi ASN harus mentaati SKB 5 Lembaga yang diterbitkan tahun 2022 sebagai acuannya karena aturan tersebut sampai sekarang belum diganti sehingga masih berlaku sebagaimanamestinya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah