SKB 5 Lembaga Jadi Acuan ASN dalam Pilkada, Bawaslu Kuningan Bisa Langsung Laporkan ke KASN

- 3 Juni 2024, 12:06 WIB
Kantor Pemda Kuningan.
Kantor Pemda Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

SKB itu sendiri meliputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor: 2 tahun 2022.

Lalu, Nomor: 800-5474 tahun 2022, Nomor: 246 tahun 2022, Nomor: 30 tahun 2022 dan Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan. Isi keputusannya meliputi 10 poin kesepakatan.

Baca Juga: Dikabarkan Sekda Akan Nyabup, Bawaslu Surati Pj Bupati Kuningan: Ini Isi Suratnya

Yakni, Poin Kesatu menerangkan Maksud dan Tujuan. 1. Maksud: a. membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN; b. mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN. 2. Tujuan: a. terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional; b. terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Poin Kedua mengatakan, ruang lingkup Keputusan Bersama ini: a. upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah: b. bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN; c. pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi; d. tata cara penanganan atas laporan pelanggaran netralitas Pegawai ASN penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; dan e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.

Poin Ketiga Menjelaskan bahwa Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Baca Juga: Baligo Calon Bupati Kuningan Bertebaran Termasuk Gambar Dian Rachmat Yanuar yang Masih Aktif sebagai Sekda

Poin Keempat menerangkan, bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA hurufb, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Poin Kelima mengatakan, Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing pihak sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf c, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Poin Keenam menyebutkan, tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf d, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah