Sekda Kuningan Disorot Ketua Dewan, Ingatkan SE KASN jika Ingin Bertarung di Pilkada: Ini Isi Ketentuannya

- 2 Juni 2024, 05:30 WIB
Dian Rachmat Yanuar Vs Nuzul Rachdy.
Dian Rachmat Yanuar Vs Nuzul Rachdy. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Menyebarnya alat peraga sosialisasi (APS) baik dalam bentuk baligo/spanduk di sejumlah desa dan tempat-tempat strategis maupun flyer atau pamflet di media sosial (Medsos), membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar terus disorot karena sampai saat ini masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.

Sorotan awal dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui surat resmi kepada Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat. Surat tersebut Bernomor: 065/PM.00.02/K.JB-11/05/2024 tertanggal 10 Mei 2024. Isinya tentang netralitas yang di dalamnya membeberkan ketentuan larangan dan sanksi bagi ASN.

Selanjutnya, kritikan juga dilayangkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy. Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sudah lima kali berturut-turut terpilih menjadi wakil rakyat tersebut mengingatkan tentang Surat Edaran Komisi ASN (SE KASN) Nomor: 6 tahun 2023.

Baca Juga: Dikabarkan Sekda Akan Nyabup, Bawaslu Surati Pj Bupati Kuningan: Ini Isi Suratnya

Menurutnya, siapa pun warga negara mempunyai hak untuk dipilih dan memilih termasuk kalangan ASN dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pilkada Kabupaten Kuningan yang akan diselenggarakan tanggal 27 November 2024 mendatang. Hanya saja, dalam menentukan haknya, ada azas dan etika yang harus ditaati.

"Baru sebatas pendekatan dengan partai saja tidak boleh. ASN harus menjunjung tinggi azas netralitas. Apalagi ASN yang mempunyai jabatan strategis di lingkungan pemerintahan. Jika ingin bertarung di Pilkada, maka patuhi segala ketentuan sesuai SE KASN karena minimal mesti cuti di luar tanggungan negara (CLTN)," ujarnya, Sabtu (2/6/2024).

Ia membeberkan isi SE KASN Nomor: 6 tahun 2023 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah. Pada poin 2, secara tegas disebutkan bahwa ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 agar mengajukan CLTN.

Baca Juga: Baligo Calon Bupati Kuningan Bertebaran Termasuk Gambar Dian Rachmat Yanuar yang Masih Aktif sebagai Sekda

Hal itu sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 (tiga) Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Untuk mekanisme pengajuan CLTN itu sendiri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah