Dikabarkan Sekda Akan Nyabup, Bawaslu Surati Pj Bupati Kuningan: Ini Isi Suratnya

- 1 Juni 2024, 14:53 WIB
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Meski belum ada pernyataan resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar tentang kesiapannya untuk mencalonkan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024 mendatang tetapi spanduk atau baligo yang bersangkutan telah bertebaran di sejumlah titik.

Sedangkan aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) aturan netralitasnya sangat jelas karena jangankan ikut menyosialisasikan, melakukan komunikasi atau pendekatan dengan partai politik (Parpol) saja sangat dilarang.

Untuk itu, sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan tidak tinggal diam tetapi juga tidak mau gegebah dalam melakukan tindakan. Lembaga pengawas tersebut berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan Komisi ASN (KASN).

Baca Juga: Baligo Calon Bupati Kuningan Bertebaran Termasuk Gambar Dian Rachmat Yanuar yang Masih Aktif sebagai Sekda

"Kalau mau nyalon bupati atau wakil bupati, harus menahan diri karena tempuh prosedurnya dulu. Misalkan mengajukan cuti di luar tanggungan negara, ijin dulu kepada pimpinannya serta hal-hal lainnya. Bagi ASN, melakukan pendekatan terhadap partai saja sudah dilarang," ujar Ketua Bawaslu Kuningan, Firman.

Ia menegaskan, demi menjaga netralitas, pihaknya telah melayangkan surat kepada Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat yang isinya menyangkut berbagai hal termasuk jika ada ASN yang hendak mengikuti pesta demokrasi Pilkada. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Pilkada, Surat Edaran (SE) KASN dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri.

Dalam Surat Bernomor: 065/PM.00.02/K.JB-11/05/2024 tertanggal 10 Mei 2024 membeberkan ketentuan larangan dan sanksi bagi ASN. Yakni, Pasal 70 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menyebutkan, bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Yanuar Prihatin Sedang Cari Calon Wakil Bupati Kuningan, Siapa Nih yang Mau?

Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 meliputi, Ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah