SKB 5 Lembaga Jadi Acuan ASN dalam Pilkada, Bawaslu Kuningan Bisa Langsung Laporkan ke KASN

- 3 Juni 2024, 12:06 WIB
Kantor Pemda Kuningan.
Kantor Pemda Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

Baca Juga: Sabet 9 Emas di Hari Pertama Kejurda, Dibekali Rp10 Juta Membuat Ketua Pengcab PASI Kuningan Babak Belur

Poin Ketujuh menerangkan, monitoring dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf e, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Poin Kedelapan mengatakan, guna optimalisasi pelaksanaan Keputusan Bersama ini:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)/Penjabat Kepala Daerah (Pj)/ Penjabat sementara (Pjs) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah, wajib untuk: a. melaksanakan dan menyosialisasikan Keputusan Bersama ini dengan sebaik-baiknya.

Lalu, b. mengupayakan terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN; c. menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan d. melakukan pengawasan terhadap Pegawai ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing sebelum, selama dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan.

2. Seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Poin Kesembilan menegaskan, pada saat Keputusan Bersama ini berlaku maka Keputusan Bersama Menpan&RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua Bawaslu Nomor: 05 Tahun 2020, Nomor: 800-2836 Tahun 2020, Nomor: 167 /KEP/2020, No.: 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor: 0314.

Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Poin Kesepuluh menjelaskan, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah