SKB 5 Lembaga Jadi Acuan ASN dalam Pilkada, Bawaslu Kuningan Bisa Langsung Laporkan ke KASN

- 3 Juni 2024, 12:06 WIB
Kantor Pemda Kuningan.
Kantor Pemda Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Alat peraga sosialisasi (APS) yang bergambarkan H. Dian Rachmat Yanuar sudah bertebaran di berbagai desa dan kecamatan serta tempat-tempat strategis, begitu pula di media sosial (Medsos). Namun hingga saat ini sekretaris daerah (Sekda) tersebut belum menyatakan secara resmi akan mencalonkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Firman menyebutkan, dalam mewujudkan Pilkada tahun 2024 yang demokratis, jujur dan adil serta untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pada pemilihan terhadap tindakan aparatur sipil negara (ASN), maka pihaknya mengimbau agar tidak melakukan tindakan yang dilarang.

Meski di Undang-Undang Pilkada, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang hendak mencalonkan kepala daerah harus mundur ketika ditetapkan sebagai calon tetapi khusus ASN ada tahapan-tahapan yang mengatur sebelum mengikuti prosesi pesta demokrasi tersebut. Hal itu diawali dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Lembaga.

Baca Juga: Suhu Politik Semakin Memanas, Pencalonan Sekda Kuningan Dikritik Mahasiswa STKIP Muhammadiyah

Dari awal Bawaslu Kuningan tidak gegebah karena harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda), Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengenai langkah-langkahnya seperti apa. Permasalahan netralitas ASN tidak hanya terjadi di Kuningan saja melainkan di banyak daerah. Bicara hak tiap warga, pasti ada dampak terhadap dirinya masing-masing.

Bagi ASN yang dicurigai akan mencalonkan harus cuti di luar tanggungan negara (CLTN) karena lebih cepat lebih baik agar tidak berdampak domino terhadap semua pihak baik Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Pemda. Secara etik harus ditempuh prosedur yang benar sesuai ketentuan aturan.

ASN tidak boleh melakukan komunikasi politik dengan partai politik (Parpol). Kalau tetap dilakukan sehingga menjadi temuan, maka sesuai fungsi, Bawaslu akan melakukan tindakan. Termasuk bisa melaporkan ke Komisi ASN (KASN). Namun hingga sekarang, pihaknya belum bisa menyebutkan, ASN mana karena terkait hak warga negara.

Baca Juga: Sekda Kuningan Disorot Ketua Dewan, Ingatkan SE KASN jika Ingin Bertarung di Pilkada: Ini Isi Ketentuannya

"Pilkada telah ditetapkan tapi khusus bagi ASN harus mentaati SKB 5 Lembaga yang diterbitkan tahun 2022 sebagai acuannya karena aturan tersebut sampai sekarang belum diganti sehingga masih berlaku sebagaimanamestinya," ucapnya.

SKB itu sendiri meliputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor: 2 tahun 2022.

Lalu, Nomor: 800-5474 tahun 2022, Nomor: 246 tahun 2022, Nomor: 30 tahun 2022 dan Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan. Isi keputusannya meliputi 10 poin kesepakatan.

Baca Juga: Dikabarkan Sekda Akan Nyabup, Bawaslu Surati Pj Bupati Kuningan: Ini Isi Suratnya

Yakni, Poin Kesatu menerangkan Maksud dan Tujuan. 1. Maksud: a. membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN; b. mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN. 2. Tujuan: a. terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional; b. terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Poin Kedua mengatakan, ruang lingkup Keputusan Bersama ini: a. upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah: b. bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN; c. pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi; d. tata cara penanganan atas laporan pelanggaran netralitas Pegawai ASN penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; dan e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.

Poin Ketiga Menjelaskan bahwa Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Baca Juga: Baligo Calon Bupati Kuningan Bertebaran Termasuk Gambar Dian Rachmat Yanuar yang Masih Aktif sebagai Sekda

Poin Keempat menerangkan, bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA hurufb, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Poin Kelima mengatakan, Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing pihak sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf c, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Poin Keenam menyebutkan, tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf d, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Baca Juga: Sabet 9 Emas di Hari Pertama Kejurda, Dibekali Rp10 Juta Membuat Ketua Pengcab PASI Kuningan Babak Belur

Poin Ketujuh menerangkan, monitoring dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf e, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Poin Kedelapan mengatakan, guna optimalisasi pelaksanaan Keputusan Bersama ini:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)/Penjabat Kepala Daerah (Pj)/ Penjabat sementara (Pjs) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah, wajib untuk: a. melaksanakan dan menyosialisasikan Keputusan Bersama ini dengan sebaik-baiknya.

Lalu, b. mengupayakan terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN; c. menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan d. melakukan pengawasan terhadap Pegawai ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing sebelum, selama dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan.

2. Seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Poin Kesembilan menegaskan, pada saat Keputusan Bersama ini berlaku maka Keputusan Bersama Menpan&RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua Bawaslu Nomor: 05 Tahun 2020, Nomor: 800-2836 Tahun 2020, Nomor: 167 /KEP/2020, No.: 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor: 0314.

Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Poin Kesepuluh menjelaskan, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah