Pemda Bakal Keluarkan Surat Edaran Pelarangan Judi Online ke ASN, Pj Bupati Cirebon: Kita Akan Awasi

- 2 Juli 2024, 19:35 WIB
PENJABAT (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya.*
PENJABAT (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya.* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

KABARCIREBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelarangan judi online bagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya.

Pasalnya Jawa Barat disebut-sebut sebagai daerah dengan pemain judi online (judol) terbanyak, termasuk di dalamnya pelaku yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

 Baca Juga: Wujudkan Generasi Unggul, Puluhan Siswa SMPN 1 Kota Cirebon Diwisuda Tahfidz

Bahkan, jumlah ASN di Jawa Barat yang terlibat bermain judol dikabarkan mencapai ribuan. Dari jumlah tersebut, belum diketahui adanya ASN di lingkup Pemkab Cirebon yang kedapatan bermain judol.

Sejauh ini Pemkab Cirebon belum mendapatkan laporan atau data adanya ASN yang terlibat judol secara spesifik, yakni by name by adress.

Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengakui, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi tentang keterlibatan ASN Kabupaten Cirebon dalam praktik perjudian yang kini tengah disorot.

"Dari sekian ribu ASN itu apakah ada salah satunya di Kabupaten Cirebon, kami belum tahu. Kalau misalnya ada, dan ada datanya, kami bisa lebih spesifik," katanya, Selasa (2/7/2024).

 Baca Juga: Sepekan, Sepertiga Penduduk Kabupaten Cirebon Telah Dicoklit

Menurutnya, upaya yang bisa dilakukan oleh Pemkab Cirebon saat ini ialah dengan mengingatkan semua ASN dan semua orang yang bekerja di lingkup Pemkab Cirebon agar tidak terlibat judol.

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah