LSM Frontal Minta Pimpiman DPRD Kuningan Tidak Perlu Berpolemik tapi Laporkan jika Memiliki Bukti

- 10 Juni 2024, 08:00 WIB
Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana.
Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal Kabupaten Kuningan, Uha Juhana mempertanyakan keberanian para pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyikapi persoalan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar tanggal 27 November 2024 mendatang terutama persoalan aparatur sipil negara (ASN).

Jalan sampai malah berpolemik di media massa karena seperti maling teriak maling. Bagaimana pun juga sebagai bagian elit politik lokal, memiliki kepentingan politik dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih sosok Bupati Kuningan yang akan memimpin dari tahun 2024-2029.

"Kepada yang terhormat Pimpinan DPRD Kuningan apabila sudah mengetahui adanya pelanggaran terhadap asas netralitas ASN dan menemukan bukti yang kuat terkait, maka tinggal melaporkannya saja melalui mekanisme yang dapat disampaikan kepada atasannya atau menggunakan jalur resmi ke Bawaslu dan Komisi ASN," ujarnya, Senin 10 Juni 2024.

Baca Juga: Yanuar Prihatin Sebut Anak Muda Kuningan Alami Kegelisan, Sebagian Mungkin Stres dan Depresi

Ia membeberkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri PAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, dan Nomor: 1447.1/Pm.01/K.1/09/2022.

Aturan tersebut tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan karena menjadi pedoman penting yang bertujuan menjaga netralitas di Pilkada. Secara keseluruhan SKB ini merupakan upaya terkoordinasi untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dan profesional dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada supaya proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan adil.

Sedangkan mekanisme bagi ASN harus sesuai surat dari Kepala BKN Nomor: 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024 tanggal 4 Juni 2024 yang ditujukan kepada Ketua Komisi ASN (KASN). Hal itu berkaitan tentang penegasan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) sehingga ASN yang masih dalam jabatan dan ingin mencalonkan diri sebagai bupati atau anggota dewan di daerah harus mengikuti mekanisme tersebut.

Baca Juga: Guruh Habis Masa Jabatannya, Aan Jadi Caretaker tapi Sosok Ini yang Terpilih Jadi Ketua Perbasi Kuningan

Mekanisme dimaksud diatur dalam beberapa regulasi penting. Yakni, Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada dan Peraturan KPU tentang Pencalonan dalam Pemilu. Dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, diharapkan ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai pejabat publik dapat melakukannya tanpa melanggar prinsip netralitas ASN dan aturan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah