Pj Bupati Cirebon Restui ASN yang Ikut Kontestasi Pilkada Ajukan CLTN

- 2 Juli 2024, 20:35 WIB
PENJABAT (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya.*
PENJABAT (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya.* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

KABARCIREBON- Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengelar rapat terbatas dengan BKPSDM membahas Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) di kantor Setda setempat, Selasa (2/7/2024).

Wahyu menyebut pejabat (ASN) yang akan mencalonkan sebagai kepala daerah hingga presiden harus mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Bahkan untuk pasangan calon kepala daerah yang statusnya ASN harus mengajukan CLTN.

Baca Juga: Wujudkan Generasi Unggul, Puluhan Siswa SMPN 1 Kota Cirebon Diwisuda Tahfidz

"Untuk dua ASN yang mengikuti kontestasi pilkada sudah mengajukan CLTN, untuk dr. Deni sudah disetujui, dan untuk Yadi Wikarsa sedang di proses," kata Wahyu.

Ia menjelaskan ketika ASN yang mengajukan CLTN, artinya yang bersangkutan nantinya tidak akan menerima gaji dan TPP.

"Kalau CLTN itu tidak mendapatkan gaji dan TPP, tetapi untuk statusnya sebagai PNS tetap. Ketika disebut cuti di luar tanggungan negara berarti tidak ada beban negara untuk membayar ASN tersebut," katanya.

Sebelumnya Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala melaui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Meilan Sarry Rumbino Rumakito mengatakan, sesuai dengan SKB 5 Menteri, yakni Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu yang menerangkan bahwa ASN yang sedang melakukan pendekatan ke masyarakat dan partai politik sebagai calon bupati/wakil bupati harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Baca Juga: Sepekan, Sepertiga Penduduk Kabupaten Cirebon Telah Dicoklit

"SKB 5 Menteri sudah jelas, bilamana ada ASN yang mengikuti kontestasi pada Pilkada 2024 harus mengajukan CLTN," kata Meilan.

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah