Berstatus ASN, Pasangan Calon Kepala Daerah Wajib Ajukan CLTN

- 2 Juli 2024, 21:35 WIB
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ade Nugroho.*
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ade Nugroho.* /Kabar Cirebon/ Istimewa/

KABARCIREBON- Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon telah mengikuti kontestasi pada pilkada serentak tahun 2024.

Bahkan dua ASN tersebut sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN), karena mengikuti aturan SKB 5 menteri terkait pelarangan ASN terlibat langsung di Pilkada 2024.

Baca Juga: Daftar PPDB Jalur Prestasi, Calon Siswa Baru di Kota Cirebon Wajib Mengikuti Uji Kompetensi

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ade Nugroho mengatakan untuk menjaga netralitas ASN, pejabat yang akan mengikuti kontestasi pilkada harus mengajukan CLTN.

Bahkan, kata Ade, bagi ASN yang sudah mengajukan CLTN dan sudah mendapatkan rekomendasi dari partai untuk menjadi calon kepala daerah, dan pasanganya yang bersatatus ASN diharuskan juga untuk CLTN.

"Jadi kalau istrinya berstatus ASN alangkah baiknya harus CLTN ketika suaminya ikut dalam kontestasi pilkada serentak, karena untuk menjaga netralitas ASN," katanya.

Ia menjelaskan ada ASN yang suaminya tengah mengikuti kontestasi pilkada serentak diantaraya, dr Neneng Hasanah yang merupakan Kadinkes Kabupaten Cirebon suaminya yakni dr Deni Wiharna Surjono mencalokan diri sebagai calon bupati di Kuningan.

Baca Juga: Wujudkan Generasi Unggul, Puluhan Siswa SMPN 1 Kota Cirebon Diwisuda Tahfidz

Sedangkan Suhendrik yang ikut kontestasi di Pilwakot Cirebon istrinya juga merupakan ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah