KABARCIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon meminta dengan tegas kepada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR/KR) Indramayu segera menyelesaikan kredit macet yang dilakukan debitur nakal, termasuk oleh dua pajabat OJK Cirebon.
Desakan agar BPR KR segera menyelesaikan kredit macet tersebut dalam memulihkan kepercayaan nasabah yang menyimpan dananya, baik itu berupa tabungan maupun deposito di BPR milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu ini.
"Kalau penanganannya lebih cepat itukan, akan lebih baik. Karena ini juga menyangkut trust atau tingkat kepercayaan, terutama dari nasabah yang menyimpan dananya di BPR KR ini," papar Kepala OJK Cirebon Mohammad Ferdly Nasution kepada awak media, kemarin.
Lebih lanjut Ferdly mengatakan, OJK akan melakukan pendampingan penyelesaian bagi kasus kredit macet BPR KR yang juga telah menyeret dua pejabat OJK Cirebon tersebut.
"Harus adanya upaya paksa berupa sita jaminan, atau aset milik debitur itu untuk sampai ke pelelangan," kata Fredly.
Namun, sebelum melangkah ke arah sita paksa, pihaknya telah memberikan tiga opsi yang sudah diajukan untuk penyelesaian kasus kredit macet yang juga melibatkan dua orang mantan bawahannya itu (dua pejabat Ojk).
Baca Juga: Menuju WBBM, Rupbasan Cirebon Laksanakan Pengisian Aplikasi e-RB
"Untuk yang pertama, harus ada penambahan modal dari Pemkab Indramayu, sebagai pemilik BPR KR ," ujarnya.
Sedangkan, ke dua percepatan penagihan kepada debitur yang memiliki kredit macet.
Ketiga, menjamin agunan tidak lepas dari pengawasan BPR KR
Sebagaimana diketahui, BPR KR mengalami kredit macet sebesar Rp 141 miliar.
Kasus kredit macet tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan OJK pada 2021.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ada puluhan debitur yang mengajukan kredit ke BPR KR, akan tetapi dalam perjalanannya dari debitur tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban untuk mengangsur kredit, termasuk diantaranya dua orang pejabat OJK Cirebon tersebut.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.