KABARCIREBON - Kesempatan berkarir saat ini tengah dibuka Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mulai Kamis-Minggu, 16-19 November 2023 menyediakan lowongan kerja untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Adapun posisi yang diperukan OJK yakni sebagai Staff Pengaturan dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keungan Digital, Bidang Perizinan serta Aset Kripto dengan penempatan di Ibu Kota Jakarta.
Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus calon pelamar penuhi:
Baca Juga: Hanya Miliki 2 Poin, Timnas Indonesia U-17 Gagal ke-16 Besar Piala Dunia 2023
-Minimal pendidikan S1 atau sederajat dengan jurusan Komputer, Teknik Informatika, Manajemen, Ilmu Hukum, Akutansi, Ekonomi Studi Pembangunan, Statistik, dan Matematika
-Minimal IPK 3,00 dari skala 4
-Pengalaman kerja minimal 3 tahun disesuaikan dengan latar belakang
Baca Juga: Formasi PPPK di Kabupaten Cirebon Terbanyak di Jawa Barat, Ada 6.500 Orang Berebut Posisi
-Memiliki pengalaman di Lembaga Jasa Keuangan khususnya terkait dengan audit atau pengawasan menjadi nilai tambah