Bansos Pemerintah Jalur PKH, Begini Cara Daftar Untuk Mendapatkan BLT dari Lansia, Bumil Hingga Balita

- 7 Desember 2023, 08:52 WIB
Ilustrasi bansos dari pemerintah untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2023.*
Ilustrasi bansos dari pemerintah untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2023.* /

KABARCIREBON - Hampir semua bantuan dari pemerintah disalurkan kepada kelompok keluarga yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). PKH merupakan program bantuan sosial untuk keluarga miskin. Tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Dilansir dari laman Kemensos, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai penerima manfaat. Melalui PKH, keluarga miskin memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan, gisi, perawatan dan pendampingan.

Apa saja yang akan keluarga miskin dapatkan bila terdaftar dalam program PKH? Melalui program PKH, pemerintah akan menyalurkan berbagai bantuan sosial baik dalam bentuk uang atau (BLT) disesuaikan dengan kategori.

Baca Juga: GPAN Minta Capres dan Cawapres Miliki Visi dan Misi Selamatkan Indonesia dari Darurat Narkoba

Jadwal Bansos PKH Tahun 2023

  • Tahap 1: Januari - Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Nominal PKH Tahun 2023

  1. Ibu Hamil Akan Mendapatkan Rp 750 Ribu Untuk Setiap Tahap atau Rp 3 Juta Per Tahun
  2. Anak Usia Dini/Balita akan mendapatkan Rp 750 ribu untuk setiap tahan atau Rp 3 juta per tahun
  3. Lansia akan mendapatkan Rp 600 ribu untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya
  4. Disabilitas akan mendapatkan Rp 600 ribu untuk setiap tahap atau Rpo 2,4 juta per tahun
  5. Anak SD akan mendapatkan Rp 225.000 untuk setiap tahap atau Rp 900 ribu tiap tahun
  6. Anak SMP akan mendapatkan Rp 375 ribu untuk setiap tahap atau Rp 1,5 juta per tahun
  7. Anak SMA akan mendapatkan Rp 500 ribu untuk setiap tahap atau Rp 2 juta per tahun.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Ngetop di Kabupaten Tegal, Ada Pilihan Seblak Asri dan Seblak Kelenger

Lalu bagaimana agar nama Anda terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Apakah, bisa dilakukan pendaftaran susulan? Anda bisa melakukan pendaftaran susukan PKH secara online.

Berikut Cara Daftar Bansos PKH

  • Unduh aplikasi cek bansos di Playstore
  • Buka aplikasi lalu klik "Buat Akun Baru
  • Isi data pribadi dengan memasukkan nama lengkap, nomor KK dan nomor KTP
  • Masukkan email dan nomor HP yang aktif
  • Buat username dan kata sandi
  • Unggah foto sambil memegang KTP
  • Klik "Buat Akun Baru"

Setelah selesai mengikuti dan mengisi seperti instruksi di atas tersebut, tunggu beberapa saat kemudian sampai ada email dari Kemensos yang masuk lalu lakukan verifikasi dan aktivasi akun. Setelah selesai diverifikasi, akun tersebut bisa langsung digunakan.

Baca Juga: Eksklusif! W.Essentiels dan One Piece Rilis Produk Kolaborasi di Shopee 12.12 Birthday Sale

Langkah Selanjutnya

  • Buka kembali aplikasi Cek Bansos
  • Pilih daftar susulan, lalu klik tambah susulan
  • Masukkan data pribadi seperti nomor KK, NIK hingga nomor orang terdekat yang bisa dihubungi
  • Pilih jenis bansos PKH atau BPNT
  • Unggah foto KTP dan foto bagian depan rumah
  • Klik tombol susulan

Setelah itu, tinggal menunggu sistem mengecek data anda yang sudah dimasukkan dan memutuskan apakah layak atau tidak layak menerima bansos tersebut. Sembari menunggu, anda bisa membuka aplikasi cek bansos atau langsung ke laman cekbansos.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x