Johnny G Plate Tidak Sendiri, Inilah Lima Tersangka yang Telah Lebih Dulu Ditahan di Rutan Salemba

22 Mei 2023, 20:06 WIB
Johnny G Plate Tidak Sendiri, Inilah Lima Tersangka yang Telah Lebih Dulu Ditahan di Rutan Salemba. /Tangkapan layar /YouTube Garuda TV

KABARCIREBON - Johnny G Plate ternyata tidak sendiri. Kejaksaan Agung ternyata telah lebih dulu menangkap dan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengerjaan proyek strategis nasional BTS 4G BAKTI di Kementerian Kominfo.

Inilah identitas lima nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI yang ditahan sejak Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Toko Buku Digerus Teknologi Digital, Gunung Agung Tutup PHK 350 Karyawan, Kecemasan Sri Mulyani Jadi Kenyataan

Lima Tersangka Ditahan Lebih Dulu

1. Anang Achmad Latief (AAL), Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo.

2. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI).

3. Yohan Suryanto (YS), tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).

4. Mukti Alie (MA), PT Huawei Tech Investment.

5. Irwan Heryawan (IH), Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Baca Juga: Jalin Sinergitas, Rupbasan Cirebon Sambangi Markas Batalyon Arhanud 14/PWY

Kelima nama di atas, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebelum penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu.

Penyidik Kejaksaan Agung menjerat para tersangka mega skandal proyek BTS 4G BAKTI itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3, juga Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain itu, untuk tersangka berinisial AAL, GMS, dan IH, Kejaksaan Agung juga menjerat dengan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Link Live Streaming Empoli vs Juventus, Prediksi : si Nyota Tua Kegirangan Akhiri Musim di Empat Besar

Pasal yang sama, diterapkan pada Johnny G Plate yang ketika dugaan mega skandal korupsi itu terjadi sebagai Menkominfo.

Johnny G Plate yang juga merupakan Sekertaris Jendral (Sekjen) Partai Nasdem, dari hasil penyidikan diduga terlibat dalam praktik korupsi pada pengerjaan proyek strategis nasional BTS 4G BAKTI di Kementrian Kominfo.

Nilai kerugian negara atas proyek yang menyeret Johnny G Plate tak tanggung-tanggung, mencapai Rp8,3 triliun.

Baca Juga: Link Live Streaming Newcastle vs Leicester City, Prediksi : The Magpies Ngebet Finish Empat Besar

Karena itu, kasus dugaan korupsi yang menjadikan Johnny G Plate, orang kepercayaan Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh, sebagai tersangka disebut sebagai mega skandal korupsi.

Mereka semuanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan di Jakarta Pusat.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler