Hingga kini, tim kuasa hukum belum bertemu Putri Candrawathi yang kini berada di Rutan Kejaksaan.
"Terakhir diperbolehkan bertemu di Rutan Kejaksaan, pada hari Kamis. Kemudian, saat tim kuasa hukum mau besuk pada keesokan harinya yakni Jumat, sudah tidak diperbolehkan," katanya.
Mantan Jubir KPK itu, mengatakan pemeriksaan psikologi forensik ini diminta oleh pihak Polri kepada Ketua Apsifor atua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia sejak Juli dan Agustus. Berkas itu menunjukkan bagaimana psikologi tersangka.
"Itu adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban," ungkap Febri.***