BLT Sebesar Rp2,4 Juta Cair bagi Masyarakat & UMKM yang Terdaftar di Website Kementrian, Berikut Cara Ceknya

- 30 Maret 2023, 11:48 WIB
BLT  Rp2,4 Juta Disalurkan untuk UMKM,
BLT Rp2,4 Juta Disalurkan untuk UMKM, /Portal Purwokerto/Renny Tania/Portal Purwokerto

KABARCIREBON - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp2,4 juta bagi masyarakat dan sektor UMKM segera cari, setelah pemerintah resmi memperpanjang dari program bantuan presiden produksi usaha mikro (BPUM).

Bagi kalian yang sudah mendaftar dan ingin mengecek bantuan sudah cair apa belum.

Berikut ini caranya:

Baca Juga: Polytama Sabet Penghargaan Peringkat Bronze Winner di Ajang PRIA 2023

-Buka situs eform.bri.co.id

-Scroll ke bawah kemudian klik BPUM (cek data BPUM)

-Masukan nomor KTP dan kode verfikiasi
yang tertera pada situs

Baca Juga: 15 Mahasiswa IAIN Cirebon Berhasil Tuntaskan Menulis Artikel Ilmiah Terstandar

-Klik Proses lquiry

-Jika nomoe e-KTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM akan muncul pesan yang mengkonfirmasi bahwa anda dapat insentif dan bisa mencairkannya di kantor BRI terdekat

Bagi kalian belum ikutan dan ingin mendaftar, berikut caranya seperti yang dihimpun dalam situs depkop.go.id berikut ini:

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, IPDN, STAN, STIS Hingga SSN, Lulus Jadi CPNS dan Kuliah Gratis

-Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

-Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui linkhttps://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/

-Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: Mau Tahu Waktu Buka Puasa dan Jadwal Salat di Wilayah Kabupaten Kuningan Hari Jumat 31 Maret? Ini Jadwalnya

-Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

-Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

-Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

-Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

-Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.(Sylviani Salsabila Putri).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.
 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x