KABARCIREBON - Bejat itulah kalimat yang tepat dialamatkan kepada HNI (40) yang merupakan Satgas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang. HNI perkosa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Rabu 12 April 2023.
Akibat tindakan pemerkosaan yang dilakukannya, kini HNI harus meringkuk di balik jruji besi Mapolres Karawang.
Tersangka yang semestinya menjadi pelindung dan pengayom korban, justru memanfaatkan situasinya guna menyalurkan nasfu bejatnya itu.
Baca Juga: Napi Teroris Lapas Kelas 1 Cirebon Ikrar Setia Terhadap NKRI
Di ruangan kantor ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPMS) Dinsos setempat, ia tega merudapaksa korban tersebut.
Kapolres Karawang Ajudan Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, korban pemerkosan berinisial HN yang merupakan warga Bandung.
Pada awalnya, korban dibawa pelaku ke kantor Dinsos itu untuk mendapatkan penanganan.
Baca Juga: Belajar dari Insiden Tabrakan Mobil Dinas Bupati Kuningan, Pentingnya Pengaturan Jam Istirahat Sopir