Belajar dari Insiden Tabrakan Mobil Dinas Bupati Kuningan, Pentingnya Pengaturan Jam Istirahat Sopir

- 13 April 2023, 22:59 WIB
Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Kuningan yang merenggut 2 korban tewas pasangan suami istri.
Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Kuningan yang merenggut 2 korban tewas pasangan suami istri. /Kabar Cirebon/Foto Antara/ANTARA

KABARCIREBON - Insiden mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama yang menabrak lima sepeda motor hingga mengakibatkan sepasang suami istri meninggal dunia, harus menjadi instrospeksi bagi pemerintah daerah mengatur jam istirahat sopir dan melakukan seleksi terhadap sopir pejabat.

Betapa tidak, tabrakan mobil dinas Bupati Kuningan dipicu karena kelalaian sopir, Uus Kusmana (49 tahun) yang mengendarai mobil dalam kondisi mengantuk. Sangat ceroboh dan berbahaya. Meski dalam kondisi mengantuk, ia tetap nekat mengemudikan mobil dinas yang di dalamnya terdapat seorang kepala daerah.

Sony Susmana, seorang Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, pada dasarnya sopir menyadari jika dirinya mengantuk. Hanya saja malas beristirahat.

Baca Juga: Pemudik Sebaiknya Tidak Lama-lama di Lampu Merah, Ini Dishub Kota Cirebon Terapkan Pengendali APILL

Apalagi jika yang disopiri seorang pejabat, maka sangat kecil kemugkinan ia berani mengatakan jika dirinya mengantuk.

Menurut Sony Susmana, mengantuk bisa membuat pengemudi berada di posisi setengah sadar. Mata tidak bisa membaca lalulintas dengan benar dan otak sudah tidak dapat merespon situasi lingkungan. Dan baru sadar setelah menabrak obyek yang berada di depan atau samping kiri dan kanannya.

"Jika pengemudi mengantuk, setengah dari pikirannya sudah berada di bawah alam sadar. Jadi, tentu ketika menyetir, pengemudi tidak bisa membaca situasi lalulintas yang ada di depannya," kata Sony dalam sebuah wawancara dikutip Kabar Cirebon, Kamis, 13 April 2023.

Baca Juga: Ini Dia Tiga Ruas Jalan Tol Menjelang Lebaran di wilayah Jawa Barat yang Sudah Siap Dilintasi Para Pemudik

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah