Muhammadiyah Besok Lebaran, Ini Niat Zakat Fitrah, Awas Ada Waktu yang Diharamkan

- 20 April 2023, 18:23 WIB
Muhammadiyah, Jumat 21 April 2023 Lebaran, Ini Niat Zakat Fitrah, Awas Ada Waktu yang Diharamkan
Muhammadiyah, Jumat 21 April 2023 Lebaran, Ini Niat Zakat Fitrah, Awas Ada Waktu yang Diharamkan /Kabar Cirebon/Dok PRMN/

KABARCIREBON - Muhammadiyah lebaran lebih awal karena menggelar salat Idul Fitri 1444 H, Jumat 21 April 2023 berbeda dengan waktu yang ditetapkan Pemerintah RI. Malam ini, warga Muhammadiyah wajib keluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan rukun Islam keempat. Wajib dikeluarkan bagi umat Islam baik pria maupun wanita. Ada tiga syarat yang mewajibkan muslim mengeluarkan zakat fitrah. Pertama, masih hidup, kedua merdeka dan ketiga mampu.

Yang dimaksud mampu adalah berkecukupan. Memiliki makanan untuk dirinya termasuk orang-orang di bawah tanggungannya. Nah bagi anda yang ikut pada ketentuan Muhammadiyah terkait soal salat Ied, tentu malam ini harus menunaikan zakat fitrah.

Baca Juga: PC GP Ansor dan Kasatkorcab Kabupaten Cirebon Silaturahmi ke 8 Zona Posko Mudik

Namun anda perlu tahu ada waktu yang wajib, sunah, mubah, makruh bahkan haram dalam mengeluarkan zakat fitrah.

Wajib wajib yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan Idul Fitri. Waktu sunah yaitu saat salat shubuh hingga sebelum pelaksanaan saat Idul Fitri.

Kemudian, waktu yang hukumnya mubah yaitu dari hari pertama bulan Ramadan hingga terakhir bulan Ramadan. Sedangkan waktu yang dimakruhkan adalah ketika anda membayar zakat setelah salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri tersebut.

Baca Juga: Link Streaming Penetapan Sidang Isbat Lebaran 2023, KLIK Malam Ini di SINI

Waktu Yang Diharamkan Bayar Zakat

Nah ada waktu yang haram dalam membayar zakat. Kapan itu? Yaitu anda membayar zakat setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri. Maka zakat anda tidak sah bahkan hukumnya haram.

Orang yang membayar zakat disebut muzakki. Sedangkan mereka yang menerima zakat dari anda disebut mustahik.

Inilah Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu An Ukhrija Zakaatal Fitri An Nafsi Fardhu Lillahita'ala.

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri fardhu karena Allah Ta'ala.

Bacaan Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu An Ukhrija Zakaatal Fitri An Waladi Fardu Lillahi Ta'ala

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya (Sebut nama anak laki-laki) fardu karena Allah Ta'ala.

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu An Ukhrija Zakaatal Fitri An Binti Fardu Lillahi Ta'ala

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya (Sebut nama anak perempuan) fardu karena Allah Ta'ala.

Niat Zakat Fitrah Untuk Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu An Ukhrija Zakaatal Fitri 'Anni Wa 'An Jamii'i Ma Yalzimuni Nafaqatuhum Syar'an Fardu Lillahi Ta'ala

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggungan saya fardhu karena Allah Ta'ala.

Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu An Ukhrija Zakaatal Fitri 'An Zaujati Fardu Lillahi Ta'ala

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri fardhu karena Allah Ta'ala.

Niat Zakat Fitrah Mewakili Orang Lain

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu An Ukhrija Zakaatal Fitri 'An (...) Fardhu Lillahi Ta'ala

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk orang lain (sebut namanya) fardu karena Allah Ta'ala.

Berapa Bezarnya Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan?

Zakat Fitrah merujuk pada makanan pokoh sebuah daerah atau negara. Di Indonesia, karena secara umum makanan pokok masyarakat adalah beras maka zakat fitrah dikeluarkan dalam beras.

Berapa banyaknya? Pemerintah melalui Kemenag atau Baznas menganjurkan beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah 2,8 kilogram atau jika dalam bentuk uang sekitar Rp40 ribu dengan asumsi harga beras yang berkualitas baik seharga Rp15 ribu per kilogram. Jadi bergantung pada harga beras.

Kemudian saat membayar zakat fitrah ada serah terima. Penerima zakat atau mustahik harus mendoakan pemberi zakat.

Bacaan Doa Menerima Zakat

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Ajarakallahu Fi Maa A'thaita wa baraka fi ma abqaaita wa ja'alahu laka thahuran.

Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang kau berikan dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu,".

Demikian informasi seputar zakat fitrah pada malam Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau tahun 2023 ini, semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x