KABARCIREON - Lembaga Amil Zakat (LAZ) At-taqwa Center Kota Cirebon belum memiliki izin operasional
Karenanya, Kementrian Agama (Kemenag) telah merilis daftar lembaga pengelola zakat hingga 2023.
Data yang telah dilansir dari Kemenag menyatakan bahwa daftar yang tidak memiliki izin operasi salah satunya terdapat nama LAZ At-taqwa Center Kota Cirebon.
Baca Juga: Luis Milla: Jadikan Laga PSIS Semarang vs Persib Bandung Sebagai Ajang Final
Dalam hal tersebut, akhirnya Laziswa At-taqwa Center memberikan klarifikasi.
Ketua At-taqwa Center Kota Cirebon Ahmad Yani memberikan penjelasan terhadap ramainya pemberitaan tentang hal itu.
"Sebenarnya Laziswa At-Taqwa Center sudah lama meminta izin kepada Kemenag. Belum selesainya proses izin ini juga bukan berarti LAZ tidak memiliki izin, melainkan sedang berjalannya proses izin," katanya.
Baca Juga: Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun
Sekitar 108 Lembaga yang telah berlangsung dalam pengelolaan zakat namun tidak memiliki legalitas dari Kemenag.
Pembentukan LAZ wajib mendapat izin dari Kementeri atau pejabat yang di tunjuk oleh Menteri.***