Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun

- 31 Januari 2023, 11:36 WIB
Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kuningan, Dudung Abdu Salam
Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kuningan, Dudung Abdu Salam /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Polemik adanya lima calon panitia pemungutan suara (PPS) terpilih dari empat kecamatan yang ditunda pelantikannya akibat disinyalir tercatat sebagai anggota partai politik (Parpol) menyorot perhatian beberapa kalangan.

“Data di sistem informasi partai politik (Sipol) akan dihilang setelah 5 tahun,” kata salah seorang ketua parpol di wilayah Kabupaten Kuningan yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa 31 Januari 2023.

Ia memprediksi, kemungkinan besar lima calon PPS terpilih tersebut telah mengundurkan diri dari parpolnya sehingga mereka berani mengikuti proses seleksi penyelenggara pemilu di tingkat desa.

Baca Juga: Bawaslu Surati KPU karena Ada PPS yang Diduga Anggota Parpol, Dudung: 3 Pamong Desa dan 1 PPPK

Karena kejadian ini pun, diyakini tidak hanya menimpa lima orang bersangkutan saja tetapi sebelumnya ada pula yang namanya masih tercatat di Sipol. Sehingga sempat komplen dan melakukan klarifikasi.

Dirinya mencontohkan, salah satu anggota parpolnya menghadap untuk izin mengundurkan diri karena akan mendaftar sebagai panitia pengawas pemilu di tingkat desa dan dikabulkannya.

Artinya, surat pengunduran diri itu telah membuktikan bahwa orang bersangkutan sudah bukan anggota parpol lagi. Kendati demikian, dipastikan di Sipolnya masih tercatat.

Baca Juga: Diduga Anggota Parpol, Lima PPS Terpilih Ditangguhkan Pelantikannya

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, H. Akhamd Faruk meminta agar diperjelas, tiga aparat desa yang merupakan PPS terpilih, masuk parpol mana saja. Karena secara aturan tidak diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x